Matangkan Pengelolaan Anggaran Pedesaan
Sebanyak 101 Kades di Meranti Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Ilustrasi
Selatpanjang, OKETIMES.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat Pedesaan dalam pengelolaan anggaran untuk desa, sebanyak 101 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Meranti mengikuti Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa selama dua hari di Hotel Gran Selatpanjang Meranti, Selasa (10/9/2015).
Dalam bimtek tersebut, Pemkab Meranti mengadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Nasional (Bapenas) RI Ir Hari Kristijo M.sc. Hal ini dilakukan karena posisi desa sangat penting memahami secara Teknis UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan sistem pengelolan anggran desa di yang dijalan aparat Desa kelak.
Dalam sambutan Bupati Drs H Irwan M.si yang dibacakan Sekda Drs H Iqarudin Msi menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan. Dengan tertibnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Desa menjadi unit otonom dalam mengelola keuangan dan pengadaan barang jasa.
"Sehingga diperlukan pembenahan tata kelola Desa menjadi hal yang sangat penting dalam melaksanakan pemerintahan dan pembagunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ujar Iqarudin dalam acara bimtek tersebut.
Dikatakan Iqarudin, Pengadaan Barang Jasa di Desa pada Prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah setempa. Yang nantnya akan dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
"Maka dari itu APBDes perlu ditingkatkan agar perbelanjaan sesuai aturan, guna memenuhi kebutuhan pembangunan desa dalam bentuk barang dan Jasa di desa nantinya," jelasnya.
Sekdakab Merant ini juga menyebutkan Keberadaan desa Madani, padat kaya penuh warna dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat agar impian harus masyarakat desa dapat diwujudkan meski terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang harus dihadapi.
"Hal ini semua berharap agar Aparatur Desa dan Lurah memiliki pengetahuan, pemahaman serta keterampilan untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara baik dan benar sehingga terhindar dari masalah hukum di kemudian hati," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, pada Bimbingan Teknis Pengadaan ini Pemkab Meranti tengah berupaya untuk menghadirkan narasumber yang berkompoten untuk menyampaikan materi yang terkait dengan Tata Cara Pengadaan Barang jasa di Desa berdasarkan surat edaran Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 silam.
"Narasumber tersebut adalah Ir.Hari Kristejo,M.sc dari Kementrian Bappenas RI. Hal ini dimaksudkan agar para kadea dan lurah dapat langsung mengkonfirmasikan berbagai permasalahan yang pernah dialami
atau mungkin nantinya saudara-saudari jumpai di lapangan," tuturnya. (azw)
Komentar Via Facebook :