Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Rohul, Dewan Akan Panggil PT PISP II

Insiden Kecelakaan Maut yang menewaskan 6 anak Sekolah dan puluhan siswa SDN 008 di Bonai Darussalam, Rohul pada Senin (2/3/2015).

Psr.Pengaraian, OKETIMES.com - Pasca insiden kecelakaan maut yang merenggut 6 korban anak Sekolah Dasar Negeri 008 di lokasi Kecamatan Bonaidarussalam, yang merupakan kawasan areal PT PISP II, DPRD Rokan Hulu (Rohul) berencana akan memanggil pihak Manajemen PT Perdana Inti Sawit Perkasa II.

Perusahaan Perkebunan PT Perdana Inti Sawit Perkasa II dipanggil terkait terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan 6 murid SD Negeri 008 Bonaidarussalam. Sementara itu 16 pelajar dari tiga sekolah lainnya mengalami luka-luka, pada Senin (2/3/2015) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

DPRD Rokan Hulu beerencana akan memanggil pihak Manajemen PT PISP II yang sudah diagendakan oleh Komisi III Rohul. "Kita sudah rapat terkait kecelakaan tsb," ujar Nasrul Hadi pada Oketimes.com di Kantor DPRD Rohul, Senin (9/3/2015).

Politisi Partai Demokrat Rohul ini menilai kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang anak SD yang merupakan anak dari karyawan perusahaan tersebut merupakan kelalaian perusahaan. Perusahaan bersalah karena tidak menggunakan alat transportasi yang layak bagi karyawan maupun anak karyawan.

Supaya hal ini tidak terulang kembali Ketua DPRD Rohul,Nasrul Hadi menyarankan kepada seluruh perusahaan supaya menyediakan transfortasi yang layak untuk karyawan dan anak karyawan dan jangan lagi menggunakan truk untuk mengangkut anak karyawan.

Nasrul juga menilai truk memiliki banyak kelemahan. Pertama dari segi kesehatan, truk juga dianggap tidak layak di gunakan sebagai transfortasi karena penumpang kena debu, apalagi jalan kebun PT PISP yang belum diaspal. Kedua faktor keselamatan.

Penumpang berdiri tanpa ada pegangan. Sewaktu direm, penumpang terseret ke depan. Ketika truk digas, penumpang terdorong ke arah belakang. Ketiga masalah faktor kenyamanan. Truk bukan untuk mengangkut massa," tegas Nasrul Hadi.

Ia mengatakan boleh saja truk digunakan untuk mengangkut massa, namun truk mesti dimodifikasi layaknya bus angkutan umum, "Bukan truk pengangkut barang dijadikan bus angkutan," tukasnya.

Nasrul berharap kepada Pemkab Rohul, agar membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan, agarperusahaan menyediakann dan menggunakan transfortasi seperti bus atau truk yang sudah dimodifikasi seperti bus umum untuk trasportasi karyawan dan anak karyawan. (rly)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :