Plt Gubri Akan Tinjau Soal Larangan Kegiatan di Hotel
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku akan meninjau kembali kebijakan mengenai larangan melakukan kegiatan rapat di hotel-hotel. Peninjauan kembali ini dilakukan atas adanya keberatan dari pengusaha perhotelan di Riau yang telah disampaikan ke pemerintah pusat.
"Larangan untuk rapat di hotel akan ditinjau kembali. Karena ada keberatan dari PHRI yang telah disampaikan ke pusat,"katanya saat ditemui KR di Gedung daerah, Rabu (4/3/2015).
Dijelaskan pria yang akrab disapa Andi Rachman itu, semenjak dikeluarkannya kebijakan larangan rapat di hotel tersebut, omset hotel semakin menurun. Jika ini terus dilakukan akan banyak pengusaha hotel gulung tikar dan implikasinya menyebabkan pengangguran.
"Oleh karena itu, saat ini kita masih menunggu kebijakan pusat terkait keberatan yang diajukan PHRI. Apapun keputusan pemerintah pusat, kita tinggal menjalaninya saja," tukasnya.
Seperti diketahui, MenPAN-RB menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk tidak melaksanakan rapat di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran negara. Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel itu mulai berlaku 1 Desember 2014. MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.(dea)
Komentar Via Facebook :