Sidang Korupsi TTPU BBM, JPU Hadirkan 10 Saksi Perbankan dan Pertamina
Tim JPU Adhayksa gabungan dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. menhadirkan 10 saksi yang terdiri 6 dari pihak perbankan dan 4 saksi dari pihak Pertamina pusat dan Dumai di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (4/3/2015).
Pekanbaru, OKETIMES.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri, Rabu (4/3/2015).
Dalam sidang kali ini majelis hakim mengagendakan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Adhayksa mewakili tim JPU gabungan dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Sebanyak 10 saksi yang terdiri 6 dari pihak perbankan dan 4 saksi dari pihak Pertamina pusat dan Dumai.
Adapun 6 saksi dari pihak perbankan antaralaian, Guntur Chandra Wijaya pegawai Bank BCA Jakarta, Yuniati Siregar dari Pegawai dari Bank Mandiri Cabang Batu Aji Batam Kepri, Feri Kemit mantan pegawai Bank BNI 46 Cetral Batam, Raden Ayu Retno Karyawan Bank Mandiri Plaza Mandiri Jakarta, Achmad Faidallah, Doni, SE Pegawai Bank Panin Jakarta Barat.
Sedangkan 4 saksi dari pihak pertamina antalain, Surya Gunawan selaku PT Manejer Pertamina, Ir Widiantono, Masrul Sarkawi dan dan Mulyono dari depot Pertamina Dumai.
Dalam pemeriksaan 6 saksi pegawai bank tersebut, terbukti kelima terdakwa yang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau (Kepri), dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.
Berperan aktif melakukan pembukaan rekening dan transaksi penerimaan hasil pencucian uang dari hasil dugaan penyelewengan BBM yang beromset mencapai ratusan Dollar Singapura dan rupiah yang mencapai ratusan milyar setiap harinya.
Hal ini terbukti dari pemeriksaan saksi Doni, SE selaku karyawan Bank Panin Jawabarat yang menyatakan bahwa terdakwa Niwen Khairiyah adalah merupakan nasabah Bank Panin sejak tahun 2008 silam dan memiliki 11 rekening atasnama Niwen Khairiyah dengan jumlah transaksi rekening mencapai Sin $ (Dollar Singapura) 50 ribu hingga 800 setiap harinya dan tabungan yang mencapai Rp5,6 milyar rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Suryo Pudjoharsoyo, S.H. M.Hum (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul SH, M.Hum, dan Hendri SH MH, mempertanyakan mengapa pihak bank tidak mempertanyakan apa usaha dari nasabannya tersebut, atas transaksi yang mencapai ratusan milyar tersebut?
Doni menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa pernah curiga dengan transaksi yang dilakukan terdakwa Niwen, dengan alasan bahwa terdakwa diketahui memiliki rekeining atasnama pribadi. Ia hanya pernah mendengar sepintas, bahwa terdakwa memiliki usaha kuliner, sewa tugboat dan rumah kontrakan di Batam.
Sementara dari kesaksian Feri Kemit mantan pegawawi BNI 46 Central Batam menyatakan bahwa pihak Bank BNI pernah memberikan pengajuan kridit kepada atas nama Stefanus Sibob alias Achmad Mahbub alias Abob dengan pengajuan kridit memakai perushaan PT Pelayaran Nasional (Pelnas) Lautan Terang sejak tahun 2008 lalu.
Kemudian KMT Lautan Lima, PT Petro Energi, PT Petro Lider, KMT Lautan Sinar, KMT Lautan Mawar, KMT Elhadi dan Elrupi, KMT Hasan Maju, KMT Lautan Righ dan El 008. Dengan total pinjaman mencapai Rp ratusan milyar rupiah. Akan tetapi semenjak tahun 2012 lalu pengajuan kridit sudah ada yang luna dan masih ada yang belum lunas.
"Akan tetapi salah satu perusahaan itu mendapat lanjutan pengajuan kucuran kridit, pada tahun 2013 lalu pinjaman kembali mencapai Rp 5 milyar," papar Feri Kemit mantan Karyawan Bank BNI 46 Central Batam ini didepan mejelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan 6 saksi perbankan tersebut, majelis hakim melanjutkan pemriksaan terhadap 4 saksi dari pihak Pertamina Surya Gunawan selaku PT Manejer Pertamina Pusat, Ir Widiantono, Masrul Sarkawi dan dan Mulyono dari depot Pertamina Dumai.
Dari kesaksian 4 saksi tersebut, pihak pertamina seolah-olah merasa tidak bersalah dan merasa ada kehilangan minyak BBM saat memakai bebarapa jasa pengkutan Pelnas Kapal Tangki BBM milik Achmad Mahbub alias Abob.
Dengan alasan, mulai dari pengisian minyak loading after BBM yang diangkut dari Pertamina Pusat ke depot Pertamina Dumai, selama ini sangat ketat dilakukan pengawasan, sehingga pihak pertamina merasa tidak pernah kehilangan dan rugi dalam memakai jasa angkutan tersebut selama ini.
"Mulai dari loading, pengisian minyak dari pertamina pusat, kita tengah beberapa kali melakukan pemriksaan saat memuat BBM untuk dibawa ke Dumai dengan menggunakan jasa kapal Tangki milik terdakwa. Jikapun merasa ada kehilangan saat tiba didepot pertamina Dumai, kita akan memberikan saksi kepada kapal tangki tersebut sevara otomatis memotong jasa sewa kapaln," kata Surya Gunawan.
Setelah mendegarkan kesaksian saksi-saki tersebut, tak lama kemudian majelis hakim pun langsung menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Rabu mendatang, "sidang ditutup sementara," ujar Achmad Suryo Pudjoharsoyo, S.H. M.Hum.
Seperti diberitakan, dakwaan JPU dinyatakan kalau kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Kota Batam.
Menindaklanjuti hal itu, Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik Achmad Machbub alias Abob.
"Abob selanjutnya dibekuk Tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu," ujar Adhyaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam praktiknya, kata Adhyaksa, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.
Adapun modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Abob, dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.
Sementara Yusri yang merupakan Pengawas Penerimaan dan Penimbunan Di Depot Sei Siak Pekanbaru, dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru.
"Selanjutnya, Yusri mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal di tengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM di tengah laut," lanjutnya.
Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ke Batam. Di sini uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad, PHL TNI AL, yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun. (ari)
Komentar Via Facebook :