Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Rudi Diciduk Polisi

Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menciduk dua pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Rudi (30) warga Jalan Sudirman Gang Hidayah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota yang ditemukan warga dipinggiran lapangan bola disekitar Jalan Palas Mekar Sari, Sabtu (21/2/2015) lalu.

PEKANBARU, OKETIMES.com - Hanya selang sehari, Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menciduk dua pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Rudi (30) warga Jalan Sudirman Gang Hidayah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota yang ditemukan warga dipinggiran lapangan bola disekitar Jalan Palas Mekar Sari, Sabtu (21/2) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku sendiri merupakan rekan korban sendiri bernama Ade Irawan Putra alias Bocet (25) dan Hijrah Saputra (27). Kedua tersangka diringkus dirumahnya masing-masing, Bocet ditangkap di Perum Perumdam Widya Graha I Blok T No 9 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan pada Senin (23/2) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Sedangkan Hijrah Saputra rekannya kita tangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki Blok A 194 Kecamatan Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH Ssos Mhum, Jum'at (27/2) siang.

Dijelaskan Robert, selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk menghabisi pelaku, diantaranya, 1 buah obeng bunga, potongan kayu yang dipakai untuk menghantam muka korban dan botol bekas air mineral yang digunakan sebagai wadah tempat bensin yang digunakan untuk membakar korban.

Menurut Kapolresta, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini, karena banyak orang yang tidak mengenali lagi ciri-ciri pelaku karena luka bakar yang dialaminya.

"Sehingga kami terus melakukan penyidikan dan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban diambil dan dianiaya di sebuah lahan kosong yang ada disimpang Jalan Sudirman dan Jalan Sam Ratulangi oleh empat orang rekannya yakni, Bocet, Hijrah, Sp alias Gendon dan Bd (DPO)," beber Kapolresta.

Pelaku Bocet, sambung Kapolresta, merupakan residivis dalam kasus penganiaayan yang korbannya ditusuk menggunakan sajam jenis pisau pada tahun 2010 dan 2012 silam.

"Tersangka Bocet ini sudah dua kali ditahan atas kasus penganiayaan yang korbannya ditusuk menggunakan sajam," tutup Kapolresta. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :