Potong Kabel Telepon, Rudi Terancam 7 Tahun Penjara

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang pria bernama, Rudi (28) warga Jalan Riau, Pekanbaru terancam tujuh tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka kedapatan memotong kabel tower milik PT.Telkomsel tanpa izin.

' Aksi pencurian ini sudah meresahkan. Pria ini kita temukan sedang beraksi memotong kabel,' kata Kapolsek Payung Sekaki Kompol AKP Usril SH melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman kepada oketimes.com, Senin (17/3) siang.

Sumber dikepolisian menyebutkan, pencurian kabel milik perusahaan ini sudah sering terjadi. Sehingga pihak perusahaan harus memasang alarm disetiap sudut area rawan pencurian. Saat menjalankan aksinya, tiba-tiba sinyal suara berbunyi. Polisi yang tanggap langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka. oketimes


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait