Kenegerian Rumbio Sikapi Keputusan PN Bangkinang
Kenegerian Rumbio Sikapi Keputusan PN Bangkinang.
KAMPAR, OKETIMES.com– Terkait ingkrah keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang beberapa waktu lalu terhadap areal perkebunan seluas 200 hektar yang dikuasai oleh Pieter Wongso sejak tahun 2004 di Tiga Desa di Kecamatan Kampar, Kenegerian Rumbio lakukan diskusi.
Diskusi terhadap persoalan itu dipimpin oleh Datuk Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto di Aula Kantor Desa Koto Tibun, Jumat (13/2) dihadiri oleh kepala Desa Koto Tibun, Kepala Desa Pulau Tinggi, Sekretaris Dena Padang Mutung, para Ninik Mamak, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lain.
Dalam diskusi yang berlangsung alot tersebut disepakati Kenegerian Rumbio akan memanggil pihak perusahaan dan dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
Diketahui, berdasarkan keputusan pengadilan negeri Bangkinang dua tahun lalu atas gugatan yayasan Riau Madani, Pieter Wongso sebagai tergugat I diminta mengosongkan areal di lokasi HPT BataNG Lipai tersebut. (sy)
Komentar Via Facebook :