Kejati Riau Sebut Belum Menemukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Bimtek DPRD Pekanbaru
Kejati Riau Sebut Belum Menemukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kasus Bimtek DPRD Pekanbaru
PEKANBARU, oketimes.com– Setelah dipelajari, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan, belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Pekanbaru sebagaimana dilaporkan LSM IMD .
Pernyataan itu disampaikan Kasipenkum & Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH didampingi Kasi Ekonomi & Moneter, Satria SH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).
"Setelah kita pelajari, ternyata Bimbingan Tekhnis (Bimtek) DPRD Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Universitas Krisna Dwipayana tanggal 18 Februari 2013 itu, betul dilaksanakan. Bahkan pada Bimtek itu ada orang Depdagri yang menjadi salah seorang narasumber," ujar Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, kemungkinan karena merasa risih dengan tuduhan korupsi, 10 dari 45 anggota dewan yang ikut Bimtek, sudah mengembalikan uang Bimtek itu ke kas daerah, meski benar sudah terlaksana. Sedangkan yang lainnya, masih dalam upaya pengembalian, ujarnya. "Bukti setoran ke 10 anggota dewan ke kas daerah itu ada kok," ucapnya.
Mukhzan mengatakan, pihaknya tak bisa menyalahkan anggota dewan. Sebab, semestinya pihak penyelenggara lah yang seharusnya melaporkan kegiatan itu ke Depdagri. Atas dasar itu, maka Kejati berkesimpulan bahwa dugaan korupsi Bimtek DPRD Pekanbaru itu belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya telah melayangkan jawaban tertulis atas laporan LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) terkait dugaan korupsi Bimtek, sebagaimana dilaporkan ke Kejati beberapa waktu lalu, tukas Mukhzan.
Sebagaimana dilansir oleh sejumlah media di Riau, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menemukan adanya indikasi proyek Bimtek fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Pihak Sekwan melalui Walikota Pekanbaru diminta mengembalikan uang Bimtek tersebut dalam waktu paling lama 60 hari.(fin)
Komentar Via Facebook :