Aktivis Indonesian Corruption Investigation Tanggapi Soal Pemotongan Gaji Guru Dalil Zakat

Ketua BPNCI Riau dan Kepri, H Darmawi Wardana Aris

PEKANBARU, Oketimes.com - Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Wilayah Riau dan Kepri mengatakan bahwa, setiap pengumpulan uang dari dana masyarakat wajib memiliki payung hukum. Jika tidak, maka uang yang dukumpulkan dari masyarakat tersebut, dinilai ilegal dan patut diproses secara hukum.

Hal ini langsung diutarakan Ketua BPNCI Riau dan Kepri, H Darmawi Wardana Aris menanggapi keluhan sejumlah guru Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Rabu (4/2/15).

"Banyak guru yang mengadu ke saya terkait pemotongan uang zakat setiap kali mereka mengambil gaji. Pada dasarnya mereka tak keberatan sepanjang ada payung hukum. Saya pun tak bisa menjelaskan, karena sejauh ini saya tak pernah membaca atau melihat dasar hukumnya," ujarnya.

Darmawi menjelaskan, jika benar pemotongan uang zakat itu dilakukan Disdik Pekanbaru tanpa payung hukum, maka hal itu merupakan praktik ilegal dan harus diproses secara hukum. Pasalnya, dana apapun yang dipungut atau dikumpulkan dari masyarakat, wajib memiliki payung hukum, tegasnya.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Disdik Pekanbaru, Prof DR Zulfadil SE MBA sebelumnya, yang menyatakan bahwa pemotongan uang zakat profesi guru tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT.

Kepala Bagian Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (4/2/15), mengatakan pemotongan zakat guru Disdik Pekanbaru adalah Peraturan Walikota (Perwako). Namun ia tak bisa menjelaskan Perwako nomor berapa. "Silahkan konfirmasi langsung ke Asisten IV Setdako," ujarnya singkat.

Sayangnya ketika dicoba dikonfirmasi, Asisten IV Setdako Pekanbaru, Sentot Djoko Prayitno sedang tak ditempat. Menurut stafnya, yang bersangkutan tengah berada diluar kantor.

Dari informasi berbagai pihak, pemberlakuan pemotongan uang zakat para guru Disdik Pekanbaru sebesar 2,5 persen ini sudah berlangsung sejak Juli 2013. Saat ini ada 6000 guru PNS yang bertugas di lingkungan Disdik Pekanbaru.

Menariknya, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan gaji guru untuk zakat profesi. "Saya belum dapat laporan. Pemotongan itu berdasarkan apa saya belum dapat laporan. Tidak boleh sembarang potong, bagaimana mekanismenya harus jelas," kata Ayat Cahyadi saat dikonfirmasi awal Januari 2015 silam. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :