Primus Interpares Law Firm Kembali Gugat Kasus Pengadaan Mesin PLTD Rohul 2005-2006

Walau Sempat Dihentikan,
PS.PANGARAIAN, oketimes.com- Primus Interpares Law Firm beralamat di Jalan Bukit Duri Selatan no 11 Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan kembali menggugat kasus pengadaan dan pemasangan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2005-2006 dengan kapasitas sebesar 5X2 MVa senilai Rp 42.244.281.200, meski sudah ada gugatan dan keputusan sebelumnya.

Gugatan tersebut diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian pada Rabu (21/1) lalu dan diterima oleh Panitia Muda Perdata, Surida SH.

Pengacara Primus Interpares Law Firm, Theodorus SH MH didampingi Chyntia Pitoy SH kepada riaueditor.com, Rabu (28/1) mengatakan, pihaknya bertindak atas nama David Antoni Grill dan Budi Gunawan Prayitno alias Nico selaku pengugat 1 dan 2.          

"Kita telah serahkan gugatan terkait pengadaan pemasangan PLTD dan PLTU yang dilaksanakan pada tahun 2005-2006 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Sebab, permasalahan tersebut jelas perbuatan melawan hukum," kata Theodorus.          

Theodorus menyampaikan, dalam surat gugatan tersebut, pihaknya mengugat 8 instansi dan perusahaan yang berhubungan dengan pengadaan dan pemasangan PLTD-PLTU tersebut.

"Kita minta kepada Pengadilan Negeri Pasir pengaraian dalam waktu dekat bisa mengelar perkara dengan memanggil tergugat, dan kita selaku peggungat siap memberikan keterangan dan barang bukti," ujar Theodorus.          

Theodorus menambahkan, adapun dasar hukum dilakukannya gugatan terhadap pengadaan dan pemasangan PLTD dan PLTU tersebut, karena telah terjadi pembatalan sepihak meski telah terjadi transaksi antara penggungat dengan tergugat. "Ini tindakan merugikan dan menyalahi hukum," tegas Theodorus.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Mahmuriadin ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, kalau gugatan mengenai kasus tersebut sudah masuk sekitar sepekan lalu. "Saya sudah tunjuk majelis untuk kasus tersebut. Akan ada penetapan hari sidang, itu tergantung majelis," tegasnya.(ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :