Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka
Armilis : Sudah ada SP2HP Mabes Polri
Kuasa hukum Firdaus-Ayat (PAS) waktu Pilkada Pekanbaru 2013, Armilis Ramaini SH menunjukkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus keterangan palsu Ida Yulianti Susanti saat memberikan Keterangan palsu Ida pada kisruh Pilkada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi pada 2013 silam.
PEKANBARU, oketimes.com
- Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
kasus keterangan palsu Ida Yulianti Susanti. Keterangan palsu Ida ini
terjadi saat kisruh Pilkada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi pada
2013.
Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor
yakni Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi, rencana tindak lanjut yang akan
dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan
untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida
Yulianti Susanti sebagai tersangka. Ida Yulianti sendiri saat ini telah
duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019.
Kuasa
hukum Firdaus-Ayat (PAS) waktu Pilkada, Armilis Ramaini SH menyebutkan,
kasus ini sudah lama tidak ada perkembangannya. Padahal SP2HP No.
B/422-DP/X/2013/Dit Pidum sudah ditanda tangani oleh Kombes Pol Drs. H.
Agus Sarjito pada 24 Oktober 2013 lalu.
Armilis saat ditemui
dikantornya Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru menyebutkan dengan
ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto sebagai tersangka dalam
pengarahan saksi palsu oleh Polri terkait pilkada Kota Waringin Barat
membuat kita selaku Kuasa Hukum PAS juga meyakini bahwa kasus serupa
juga terjadi di Pekanbaru. Untuk itu kita minta Mabes Polri juga melirik
kasus yang sama tersebut.
"Kita memang tidak menuduh BW juga
melakukan hal yang serupa seperti di Kota Waringin Barat, namun karena
kasus pilkada Pekanbaru juga ditangani oleh BW waktu itu. Kita menemukan
dugaan kuat terkait adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam
persidangan maka kita ingin meminta kepastian saja atas dugaan tersebut,
sehingga nantinya tidak ada terjadi diskriminasi hukum di negeri ini"
jelas Armilis.
Disambungnya, kalau memang dalam hasil penyidikan
nantinya terbukti bahwa BW tidak ikut dalam mengirim saksi untuk
bersaksi palsu ya sudah, Mabes harus mengeluarkan SP3 dalam kasus
tersebut jika memang terbukti ada saksi palsu maka segera disidangkan.
"Artinya,
kasus ini tergantung dari penyidik, tapi apapun alasannya kasus
tersebut tidak dapat dicabut sepihak karena ini bukanlah delik aduan,
jalan satu-satunya kalau tidak SP3 atau dilimpahkan kepengadilan" jelas
Armilis.
Belum Terima Surat
Ida Yulianti Susanti saat dikonfirmasi terkait surat dari Mabes Polri menyebutkan, dirinya belum menerima surat tersebut.
"Sampai
saat ini, detik ini kakak belum ada menerima surat dari Mabes Polri
terkait penetapan tersangka. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke
Firdaus karena dia yang membuat laporan tersebut. Kenapa harus kepada
kuasa hukumnya," jelas Ida.(eza)
Komentar Via Facebook :