Anggota DPRD Pekanbaru Tersangka

Armilis : Sudah ada SP2HP Mabes Polri

Kuasa hukum Firdaus-Ayat (PAS) waktu Pilkada Pekanbaru 2013, Armilis Ramaini SH menunjukkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus keterangan palsu Ida Yulianti Susanti saat memberikan Keterangan palsu Ida pada kisruh Pilkada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi pada 2013 silam.

PEKANBARU, oketimes.com - Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus keterangan palsu Ida Yulianti Susanti.  Keterangan palsu Ida ini terjadi saat kisruh Pilkada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi pada 2013.

Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor yakni Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka. Ida Yulianti sendiri saat ini telah duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019.

Kuasa hukum Firdaus-Ayat (PAS) waktu Pilkada, Armilis Ramaini SH menyebutkan, kasus ini sudah lama tidak ada perkembangannya. Padahal  SP2HP No. B/422-DP/X/2013/Dit Pidum sudah ditanda tangani oleh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito pada 24 Oktober 2013 lalu.

Armilis saat ditemui dikantornya Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru menyebutkan dengan ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto sebagai tersangka dalam pengarahan saksi palsu oleh Polri terkait pilkada Kota Waringin Barat membuat kita selaku Kuasa Hukum PAS juga meyakini bahwa kasus serupa juga terjadi di Pekanbaru. Untuk itu kita minta Mabes Polri juga melirik kasus yang sama tersebut.

"Kita memang tidak menuduh BW juga melakukan hal yang serupa seperti di Kota Waringin Barat, namun karena kasus pilkada Pekanbaru juga ditangani oleh BW waktu itu. Kita menemukan dugaan kuat terkait adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan maka kita ingin meminta kepastian saja atas dugaan tersebut, sehingga nantinya tidak ada terjadi diskriminasi hukum di negeri ini" jelas Armilis.

Disambungnya, kalau memang dalam hasil penyidikan nantinya terbukti bahwa BW tidak ikut dalam mengirim saksi untuk bersaksi palsu ya sudah, Mabes harus mengeluarkan SP3 dalam kasus tersebut jika memang terbukti ada saksi palsu maka segera disidangkan.

"Artinya, kasus ini tergantung dari penyidik, tapi apapun alasannya kasus tersebut tidak dapat dicabut sepihak karena ini bukanlah delik aduan, jalan satu-satunya kalau tidak SP3 atau dilimpahkan kepengadilan" jelas Armilis.

Belum Terima Surat

Ida Yulianti Susanti saat dikonfirmasi terkait surat dari Mabes Polri menyebutkan, dirinya belum menerima surat tersebut.

"Sampai saat ini, detik ini kakak belum ada menerima surat dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Firdaus karena dia yang membuat laporan tersebut. Kenapa harus kepada kuasa hukumnya,"  jelas Ida.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :