Palsukan SPK Proyek, Seorang PNS Inhu Dipolisikan
Palsukan SPK, Seorang PNS di Inhu Dipolisikan
RENGAT, oketimes.com- Palsukan surat perintah kerja (SPK), Marlis A.MA (50) salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke Polres Inhu oleh rekanan proyek, Budi Santoso (41) warga Kampung Tanah Koja, Jatinegara Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (28/1/15).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan rabu (28/1) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan Terkait penipuan dan pemalsuan surat atas nama Marlis.
Dikatakan Yarmen, berdasarkan keterangan pelapor, sebelumnya mereka pernah bertemu di Rengat guna membicarakan proyek pengadaan peralatan kantor dari Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Inhu.
"Sekitar tanggal 10 Desember 2014 pelapor membelikan peralatan kantor yang dibutuhkan yaitu 12 unit laptop, 12 unit printer, dan 12 set perlengkapannya kemudian diberikan ke Harli rekanan yang mendapatkan proyek tersebut," jelasnya.
Tiga hari kemudian pelapor menghubungi Marlis via telpon untuk menanyakan pencairan dana proyek pengadaan peralatan kantor tersebut, tetapi terlapor memberi jawaban yang tidak jelas.
"Kemudian pelapor mendapatkan SPK (surat printah kerja) dari Harli yang ternyata palsu alias bodong," jelas Yarmen lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan melaporkan Marlis ke Polres Inhu guna proses lebih lanjut, pungkasnya.(Ali)
Komentar Via Facebook :