IKNR Angkat Bicara Soal Nasib Karyawan Korban Kelalaian PT BSP

Ketua Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) Elmasyah Telaumbanua, SH. MSi

 PEKANBARU, OKETIMES.com - Jika selama ini warga Nias kerap memperoleh ketidakadilan di sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja, maka mulai saat ini para tokoh Nias akan menyikapinya dengan melakukan analisa terlebih dahulu.
 
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) Elmansyah Telaumbanua, SH. MSi pada Wartawan saat ditemui, Sabtu (24/1). Ia mengatakan, di era kepemimpinannya saat ini, pihaknya siap menampung segala informasi menyangkut warga Nias yang berdomisili di berbagai daerah di Propinsi Riau.
 
Elmansyah mengatakan, terkait kasus kematian anak Edi Bu,ulolo di Sei Tamaluku Desa Danau Lancang Kabupaten Kampar, ia bersama pengurus IKNR lainnya akan mempelajari terlebih dahulu.
 
"Untuk saat ini, masalah tersebut saya harap bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh PT BSP. Akan tetapi jika nanti terjadi kebuntuan, maka kita akan menyikapinya dengan menemui langsung pihak manajemen PT BSP," ujar Elmansyah.
 
Mantan Kasat Narkoba Kabupaten Kuansing itu, mengatakan persoalan yang dihadapi oleh Edi Bu,ulolo di PT BSP, hanyalah salah satu dari sekian persoalan yang dihadapi warga Nias yang bekerja disejumlah perusahaan perkebunan sawit di Propinsi Riau.
 
Elmansyah menjelaskan, semasa dirinya masih aktif di Kepolisian, pihaknya banyak mendengar keluhan terkait ketidakadilan yang dialami warga asal Nias. Untuk itu, di era kepemimpinannya ini pihaknya siap membantu dengan melakukan komunikasi ke berbagai pihak.
 
Menyinggung masalah hukum tentang kelalaian, Elmansyah mengatakan sesuai pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun.
 
Meski begitu kata Elmansyah, ia menegaskan agar kasus yang menimpa anak dari karyawan PT BSP ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, harapnya. (fin)
 



Tags :berita
Komentar Via Facebook :