JPU Tuntut Bandar Narkoba Selatpanjang 15 Tahun Penjara

Terdakwa Aliang dan Juli yang terjerat kasus atas kepemilikan Narkotika, mendengarkan tuntutan JPU di Balai Persidangan Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Jumat, (23/1/2015)

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Sidang lanjutan terdakwa Aliang dan Juli atas perkara narkotika pada Jumat (23/1) kemarin di balai persidangan Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aliang selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.
 
Tuntutan yang dibacakan oleh Hari Naurinto, SH dihadapan sidang itu menyatakan terdakwa Adi alias Aliang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, Psikotropika dan mengedarkan obat tanpa izin edar, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
Berdasarkan analisa yuridis yang disampaikan JPU salah satu unsur yang terpenuhi adalah Aliang terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Di rumah terdakwa Aliang yang berada di jalan Pertis, Selatpanjang Barat, di kamar terdakwa ditemukan 53 pil berwarna pink yang berlogo panah yang diduga pil extasi. 34 butir pil warna pink merk nike yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, 8 butir pil merk handsfree diduga pil extasi, 5 paket sabu-sabu, bong, mancis, 1 botol pewarna pil extasi, kapur sirih, paramek, alat pemanas, pompa gas berbentuk mancis, alat pencetak pil, 24 butir pil Happy five. Saat ditanya izin kepemilikan narkotika tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya/tidak memiliki izin.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan 53 pil berwarna pink yang berlogo panah dan 8 butir pil merk handsfree berwarna putih, yang ditemukan di kamar terdakwa, obat tersebut diperoleh terdakwa dari saudara Akok (DPO).
 
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta dalam memberantas peredaran obat gelap. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Sedangkan  hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 
 
Sementara itu, secara terpisah dihari dan tempat yang sama, berlangsung sidang terhadap Julita alias Juli, yang merupakan kekasih Aliang yang turut sama dalam penangkapan Aliang. Dalam persidangan JPU menuntut Juli dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 800.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.
 
Majelis Hakim, menunda persidangan terdakwa Aliang maupun Juli hingga Jumat mendatang dalam acara pembacaan pledoi terdakwa. (Je)

.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait