Sekda Inhu Penuhi Panggilan Kejari Rengat
Raja Erisman
RENGAT, oketimes.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs. H. Raja Erisman (RE) hari ini Rabu (21/01) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) guna menjalani pemeriksaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Inhu Rp. 2,7 Milyar.
Ini pemeriksaan RE untuk pertama kali sebagai tersangka dimana sebelumnya dirinya merupakan saksi dalam kasus tersebut, namun sejak tanggal 16 Januari 2015 statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, beliau datang ke Kantor Kejari Rengat, dimana pemeriksaan dimulai 10:15 WIB dan sampai berita ini dirilis masih berlangsung di ruang penyidik kejari Rengat.
Pemeriksaan sempat dihentikan meJelang sholat zuhur sekitar pukul 12. 45 WIB guna melaksanakan sholat, namun demikian wartawan yang sejak pukul 10.00 WIB hadir meliput pemeriksaan RE belum diperkenankan mengambil gambar.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Rengat Agung PS mengatakan sementara ini team penyidik sudah memberikan 10 pertanyaan kepada RE. Serta belum masuk kepada materi permasalahan terkait dugaan korupsi APBD Inhu Rp. 2,7 M, dimana sekda hadir dengan didampingi oleh pengacaranya. (Ali)
Komentar Via Facebook :