Kejari Rengat Bidik Dana Bansos
Kejari Rengat Bidik Dana Bansos
RENGAT, oketimes.com- Selain menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp. 2,7 Milyar pada tahun 2015 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat juga membidik kasus-kasus lain yang terjadi di Inhu.
Salah satunya adalah dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan langsung dengan Bantuan bagi warga miskin. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman pada acara Pers Briefing yang dilaksanakan Senin (19/1) di Aula Kantor Kejari Rengat jalan Lintas Timur Pematang Reba.
"Ada beberapa target capaian Kejari Rengat pada tahun 2015 yaitu pengembangan perkara An Rosdianto terkait kasus korupsi Rp. 2,7 Milyar dengan menetapkan dan meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan," katanya.
Selain itu kita juga menindak lanjuti hasil temuan bidang intelijen khusus tentang temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang berasal dari daerah maupun negara, dengan memprioritaskan penggunaan anggaran yang bersifat sosial dan peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu.
"Ada banyak kegiatan yang bansos yang dinggarkan dari dana APBD Inhu yang perlu mendapat perhatian khusus bagi kita semua, terutama penggunaan anggaran yang digunakan untuk masyarakat miskin," ujarnya.
Selain itu kita juga melakukan beberapa terobosan lainya seperti dari Bidang Pidum, Bidang Datun dan Bidang Intelijen, yang kita maksudkan untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor bukan pajak, tegasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :