Dishub Riau Belum Bisa Turunkan Tarif Angkutan Umum
PEKANBARU, oketimes.com– Untuk kedua kalinya pada tahun ini, Presiden RI Joko Widodo kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun penurunan tersebut belum berdampak pada harga bahan pokok maupun tarif angkutan umum yang masih memakai tarif lama saat kenaikan BBM akhir tahun 2014 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Riau, Yasril mengatakan pihaknya masih belum bisa berbuat banyak terkait penurunan tarif angkutan umum pasca penurunan harga BBM tersebut. Apalagi, Dishub Riau hanya mengatur tentang tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) saja.
"Memang harga BBM sekarang sudah turun kembali dan seharusnya memang tariff angkutan umum juga ikut turun. Namun kita belum bisa berbicara banyak tentang itu sebelum ada surat resmi dari pusat mengenai tarif dasar," kata Yasril saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/15).
Disinggung mengenai berapa tarif dasar bawah dari pemerintah pusat sebelum penurunan BBM ini?, ia menjelaskan tarif dasar bawah yang diperolehnya terakhir kali yakni Rp121 perkilo meter. Biasanya, sambung Yusril, tarif dasar akan dikurangi maksimal sebesar 20 persen. "Namun untuk sekarang ini kita belum tahu sebelum mendapatkan surat resmi dari pusat," bebernya.
Sambil menunggu kebijakan pusat ini, sambung Yasril, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Organda mengenai tarif dasar angkutan umum itu. "Nanti kita akan lakukan pertemuan dengan Organda terkait ini," tukasnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan, beberapa angkutan umum seperti Oplet masih memakai tarif lama yakni Rp4000 dan Trans Metro Pekanbaru juga Rp4000. Rata-rata mereka beralasan masih menunggu kesepakatan organda lainnya. (dea)
Komentar Via Facebook :