Kejari Rengat Tetapkan RE PA Setda Inhu Sebagai Tersangka Korupsi 2,7 M
Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH
RENGAT, oketimes.com- Sebagai tindak lanjut kasus Korupsi Rp. 2,7 Milyar tahun 2011 dengan tersangka Rosdianto dan Putra Gunawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat kembali menetapkan RE sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH dalam konference pers yang dilaksanakan hari ini, Senin (19/1/15) menyatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan dalam pengembangan perkara An Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah pada 01 januari 2013 s/d 31 des 2012.
"Pada tahun 2011 terdapat sisa kas sekira Rp. 2,7 Milyar sesuai dengan BKU (Buku Kas Umum) 2011 dimana sisa kas tersebut harus dikembalikan ke kas daerah pada 31 Des 2011," terangnya.
Namun sisa anggaran tersebut tidak/belum dikembalikan ke kas daerah dan pengurangannya digunakan diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan SPJ sebagaimana mestinya.
"Yang bersangkutan RE adalah Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Inhu, mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan oleh Rosdianto terhadap penggunaan uang DIPA tahun 2011 untuk kegiatan diluar biaya Fasilitas/ tidak ada mata anggarannya", paparnya.
Pada tanggal 30 januari 2012 tersangka mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP) sekitar Rp. 10,3 Milyar kepada Kepala Bagian (Bendahara Umum Daerah), dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sekitar Rp. 2,7 Milyar dan tidak dibukukan dalam BKU tahun 2012.
Uang tersebut kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa UUDP/UYHD tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012 yang kemudian dibuatkan Surat Tanda Setor (STS) nya yang tidak bertanggal dan di tanda tangani oleh RE, terangnya.
Hal ini menandakan bahwa sisa Kas tahun 2011 telah dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah, sementara untuk saldo kas tahun 2012 sampai saat ini belum ditutupi atau diselesaikan, ujarnya lagi.
Dari hasil penyelidikan tersebut sambungnya, memasuki tahun 2015 Penyidik Kejari Rengat kemudian menetapkan dan meningkatkan status RE dari Saksi menjadi Tersangka dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, tutupnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :