Pengadaan Alkes 2013 di Diskes Kampar Dipertanyakan
Pengadaan Alkes 2013 di Diskes Kampar Dipertanyakan
PEKANBARU, oketimes.com– Setelah dua tahun anggaran, namun realisasi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar hingga kini belum diketahui nasibnya. Sementara Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar masih memilih bungkam.
Terungkapnya kasus Alkes ini disampaikan berawal aktifis LSM Fortaran, Messawansyah kepada riaueditor.com di Pekanbaru, Jumat (8/1). Ia mengatakan, baru-baru ini pihaknya sudah menyurati Diskes Kampar guna mempertanyakan realisasi pengadaan Alkes/Kedokteran tahun 2013 yang berasal dari dana APBN sebesar Rp 19,7 milyar.
Messawansyah membeberkan dari hasil penelusuran di lapangan pihaknya menemukan beberapa Puskesmas di 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar belum memperoleh Alkes/Kedokteran tersebut.
Ia menjelaskan, kalaupun ada Puskesmas yang sudah menerima, namun Alkes yang diadakan oleh Diskes Kampar itu tak bisa berfungsi maksimal, hal ini dikarenakan Alkes yang di distribusikan tak sesuai spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Messawansyah menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan itu pihaknya sudah menyurati Diskes Kampar. Namun sungguh disayangkan, permintaan klarifikasi atas pengadaan Alkes dimaksud, tak digubris.
Oleh karena itu kata Messawansyah, dalam waktu dekat pihaknya akan meneruskan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta disertai bukti-bukti, karena kuat dugaan pengadaan Alkes di Kabupaten Kampar telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskes Kampar Herlyn Lahmora, Kabid Diskes Lukas, dan PPK Eko yang dikonfirmasi via selularnya, memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim riaueditor.com kepada ketiga pejabat Diskes Kampar tersebut, hingga berita ini ditulis, Minggu (11/1) tak kunjung dijawab.
Sementara data olahan yang diperoleh riaueditor.com, pengadaan Alkes/kedokteran senilai Rp 19,7 milyar lebih tersebut dimenangkan oleh PT Syifa Medical Prima.
Perusahaan yang beralamat di Tanjung X Blok BS 30 No. 13-14 Kelurahan Jati Sampurna Kecamatan Jati Sempurna Kota Bekasi Jawa Barat tersebut, dijadwalkan menyelesaikan kegiatan terhitung 22 Juni hingga 26 Juli 2013, atau masa pelaksanaan 150 hari kalender. (fin)
Komentar Via Facebook :