Polisi Rngkus Tiga Tersangka Curanmor
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya kembali mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lokasi berbeda, Jum'at (09/1) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni, Angga (18) warga Jalan Kamboja, Sandi (19) dan Edo (18) warga Jalan HR Soebrantas Gang Teratai Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jum'at (09/1) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik yang merupakan hasil kejahatan.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, Minggu (11/1) siang, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban Aidil Adha (20) warga Jalan Merpati Gang Camar No 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, atas kasus pencurian sepeda motor.
Petugas yang mendapat laporan itu, turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
"Awalnya kita menangkap Angga, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi dan Edo rekannya saat melakukan aksi pencurian di Jalan Naga Sakti komplek Stadion Utama Riau dekat Tugu perahu Naga Putih Kecamatan Tampan pada Senin (05/1) sekitar pukul 17.30 WIB," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo.
Lebih lanjut dikatakan Arry, ketiga tersangka ini tak berkutik sewaktu dilakukan penangkapan dann digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.
Selain itu, kepada petugas tersangka Angga mengakui jika dirinya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali diwilayah Main Stadion Utama Riau dan sekali di Plaza Kedaung Kecamatan Marpoyan Damai.
"Sedangkan tersangka Sandi dan Edo, pengakuannya baru sekali melakukan aksi curanmor di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan," ungkap Arry.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di mapolsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arry.(dm)
Komentar Via Facebook :