2015, Pemkab Bengkalis Dapat Jatah Rp19,6 M Dari Pusat untuk Program Dana Desa

BENGKALIS, oketimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tahun 2015 ini akan mendapat jatah Rp19,6 miliar lebih dari APBN untuk pelaksanaan Program Dana Desa (PDD) selama setahun kedepan. Program dana desa ini, merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bengkalis, Ismail mengatakan, Pemkab Bengkalis tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan tentang penggunaan dana tersebut.

"Itu merupakan amanah dari Undang-undang tentang desa, dalam pelaksanaannya akan kita atur sedemikian rupa sebagaimana petunjuk pelaksanaan nantinya," ujar Ismail, Sabtu tadi siang (10/01/2015).

Dana desa itu, menurutnya sudah sesuai peruntukkan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta berbagai kegiatan kemasyarakatan.

"Skala prioritasnya adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sama seperti program ADD yang selama ini telah dilaksanakan oleh Pemda Bengkalis," jelas Ismail.

Sebelum Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa tersebut, lanjut Ismail, Pemkab Bengkalis telah melaksanakan program bantuan dana hibah ke desa dalam bentuk ADD, Inbup-PPIP serta UED-SP.

"Walaupun Pemda dengan Pusat sama-sama menghibahkan dana untuk desa, kita yakin tidak akan tumpang tindih, sebab dana dari Pusat dengan APBD itu bersinergi, saling mendukung dan melengkapi, kita tinggal melihat petunjuk pelaksanaannya seperti apa," tutup Ismail.(der)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :