Dinilai Arogansi, Kadisduk Capil Rohul Dapat Kecaman Dari Kalangan Wartawan

Dinilai Arogansi, Kadisduk Capil Rohul Dapat Kecaman Dari Kalangan Wartawan

PASIR PENGERAIAN, oketimes.com - Himpunan Wartawan Rokan Hulu Reformasi (HWR) Kab Rokan Hulu, mengutuk keras tindakan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu yang saat ini di jabat oleh Yusmar. Tindakan Yusmar dinilai tidak mencerminkan seorang figur pemimpin untuk melayani masyarakat, terutama kalangan Wartawan yang merupakan bagian mitra masyarakat atau lembaga pemerintah dan instansi lainnya.

Dengan arogansinya, dia melarang wartawan riaueditor.com meliput di dinas yang dipimpinnya, karena tidak senang dikonfirmasikan seputar tentang kegiatan di instansi tersebut pada akhir tahun Desember 2014.

Menanggapi hal ini, Mahotman Tobing, SH, Ketua HWR Reformasi Kabupaten Rokan Hulu menyebutkan, pelarangan atau pengancaman oleh oknum eselon II tersebut seyogianya tidak boleh terjadi bila oknum itu menghormati kerja dan profesi pers.

"Dalam empat pilar disebutkan yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers, masing-masing saling berperan dalam mencapai satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila pejabat tidak mengerti tugas dan fungsi pers, sudah barang tentu dedikasi pejabat tersebut perlu dipertanyakan," kata Mahotman.

Disebutkannya, setelah dirinya menerima laporan Yahya Siregar yang menjadi korban sikap arogan yang dipertontonkan Yusmar di depan puluhan anak buahnya adalah pelecehan dan penghinaan terhadap insan Pers, dengan mengatakan, "Ini rumah saya jangan sembarangan, ini pekarangan saya tau kau, jangan yang ini kau beritakan, masih banyak lagi proyek-proyek yang mesti diberitakan, itu Dinas Pendidikan kasuskan itu, naikkan itu," ungkap Yusmar dengan arogannya di Kantor Disdukcapil Rokan Hulu, Rabu (31/12/14).

Rekan-rekan media menyayangkan kejadian tersebut, James wartawan dari Surat Kabar Mingguan ICW Post menyatakan kerja insan pers seharusnya tidak boleh dibatasi dalam meliput berita sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

James menambahkan, bila mereka membatasi kerja pers sebagai penyambung lidah masyarakat itu sama saja melanggar hukum. Karena kemerdekaan pers dalam meliput berita telah diatur dan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan menghalangi-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana.

"Mestinya sebagai pejabat Kepala Dinas Disdukcapil, Yusmar melindungi kerja seorang wartawan bukan sebaliknya. Jangan mengedepankan emosi sesaat terkait permasalahan lain yang akhirnya mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tegas James, Jumat (9/1/15). (tim/har)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :