Penggunaan APBD 2015 Terkendala SOTK Baru
Penggunaan APBD 2015 Terkendala SOTK Baru
PEKANBARU, oketimes.com- Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih belum bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2015. Salah satu kendalanya yakni pemprov Riau belum melantik SOTK baru yang telah di Perda kan per 1 Januari lalu oleh DPRD Riau.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, H Ir Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, soal pelantikan SOTK baru pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kewenangannya sebagai Plt Gubernur Riau yang memang terbatas.
"Kita masih menunggu petunjuk Kemendagri. Kalau petunjuknya sudah ada sekarang, sekarangpun kita susun," kata Plt Gubri saat ditemui di kantornya, Selasa (6/1).
Terkait penggunaan APBD 2015, lanjut mantan Anggota DPR RI tersebut, sudah tidak ada masalah. Hanya saja penggunaannya tinggal menunggu SOTK baru itu. Sungguh pun begitu, sambugnya, anggaran 2015 itu sebenarnya sudah jalan seperti belanja wajib yang memang harus dikeluarkan seperti gaji pegawai.
"Sekarang ini kita tinggal menunggu petunjuk saja, kalau langsung saja takutnya ada kendala nantinya," tukas Gubri.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli menegaskan saat ini APBD Riau tahun 2015 sudah tidak ada masalah lagi. Menurutnya saat ini tinggal pelaksanaan saja. Karena seperti yang sebelumnya ada beberapa item bermasalah sudah diselesaikan dan didapatkan solusinya.
"APBD tahun 2015 sudah dikeluarkan Perdanya nomor 12 tahun 2014, dan Pergubnya juga sudah dikeluarkan nomor 27 tahun 2014, tidak ada problem," ujar Jonli.
Terkait sejumlah item yang sebelumnya sempat bermasalah di Kementerian Dalam Negeri, menurut Jonli sekarang tidak ada kendala lagi. Karena menurutnya beberapa item tersebut bukan bermasalah, melainkan adanya nomenklatur yang perlu dibuang oleh Pemerintah pusat.
"Bukan bermasalah tapi, ada nomenklatur oleh pusat perlu dibuang, seperti contoh bukan tugas wewenang Provinsi mengacu kepada PP 38, seharusnya tugas Kabupaten, itu didrop," ujarnya.(dea)
Komentar Via Facebook :