Izin Kadaluarsa, Novotel Harus Diselesaikan Segera!
Izin Kadaluarsa, Novotel Harus Diselesaikan Segera!
PEKANBARU, oketimes.com- Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel kembali mengingatkan kepada investor terutama pengembang yang membangun Novotel yang terletak di Jalan Riau tepatnya samping Mall Pekanbaru yang saat ini mengantongi izin yang kadaluarsa.
"Kemarin kita sudah berikan peluang terkait izin Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan sumur resapan yang harus dibuatnya agar kembali diurus untuk perpanjangannya. Harusnya izin-izin tersebut diselesaikan dulu baru bisa membangun, namun kita memberikan peluang ke mereka (menajement Novotel_red) untuk mengurusnya," kata Roni Amriel ketika dikonfirmasi Senin (5/1) saat ditemui di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Untuk itu, dikatakan Roni dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dan juga menagemant hotel Novotel guna mengetahui sejauh apa kepengurusan surat-surat yang sudah dilakukan.
"Dari rapat nanti kita tidak menanyakan kepada menagement dan SKPD apakah kesempatan yang kita berikan dilaksanakan oleh menajement Novotel terhadap izin Amdal, UKL-UPLnya dan sumur resapan apakah sudah dilakukan perpanjangan atau dibiarkan begitu saja," jelas Roni.
Berkenaan dengan waktu, Roni tidak bisa memastikan karena agenda Hearing ditentukan dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang akan dilakukan siang ini (Senin_red).
"Jika belum dilaksanakan dengan waktu dan kesempatan yang kita berikan hotel Novotel yang menelan anggaran Rp138 Miliar akan dibuat 16 lantai ini akan distop pembangunannya. Karena siapapun dia jelas mengetahui aturan yang ada ditempat pembangunannya yakni di Kota Pekanbaru. Tidak ada alasan lagi," sebut Roni.
Ditanya apabila pihak perusahaan membandel dan tetap tidak mengurus izin sebagaimana direkomendasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Politisi dari Partai Golkar ini hanya menjawab secara singkat.
"Kita lihat saja nanti dalam rapat. Inikan sifatnya kolektif-kolegial," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (11/12) lalu, rombongan dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan Novotel Hotel yang berada tepat di samping Mall Ciputra Seraya, Jalan Riau Pekanbaru. Dari temuan tersebut, pembangunan hotel dengan luas lahan 5.945.22 meter persegi itu diketahui mengantongi izin yang telah kadaluarsa.
Dari catatan yang dimiliki, perizinan dibuat tahun 2007. Sementara, pembangunan hotel 14 lantai yang menelan biaya sebesar Rp138 miliar tersebut tercatat 24 bulan kerja. Dikerjakan 7 Juli 2013 dan selesai 15 Mei 2015 dengan pemilik PT Putra Mahkota Raya.
Menanggapi hal tersebut, Site Manager ME/P PT Putra Mahkota Raya, Rinaldi Sihombing yang didampingi Kontraktor Pelaksan PT Visi Karya Jaya, Rizki Kurnia Putra membantah tidak mengikuti aturan yang dijalankan oleh Pemko Pekanbaru. Rizki malah mempersoalkan dinas terkait tidak pernah melakukan sosialisasi dari aturan baru yang diterapkan saat ini.
"Katanya aturan itu diperbaharui setiap lima tahun sekali. Disitu kami bimbang. Harusnya instansi terkait melakukan sosialisasi kesetiap pengusaha supaya kami tidak terkesan melanggar aturan," katanya belum lama ini. (eza)
Komentar Via Facebook :