Plt Gubri Mewanti-wanti, Jangan Menambah Libur Pergantian Tahun
Plt Gubri Mewanti-wanti, Jangan Menambah Libur Pergantian Tahun
PEKANBARU, oketimes.com- Pelaksana tugas ( Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah libur pergantian tahun pada hari ini (Jumat, 2/1). Sebab Plt Gubri akan memantau kehadiran PNS melalui absensi yang telah disediakan dimasing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Riau.
"Kita tidak akan sidak, tapi PNS yang menambah libur pergantian tahun baru seharusnya lebih dewasa atas kewajiban dan tanggungjawabnya," kata Plt Gubri saat ditemui di gedung lantai 9 kantor Gubernur Riau usai mengadakan doa bersama pergantian tahun baru, Kamis (1/1).
Sebagai aparat negara, lanjut pria yang akrab disapa Andi Rachman itu, harus patuh dengan aturan perundang-undangan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bekerja dan melayani masyatakat menjadi komitmen seorang pegawai, maka itu seharusnya PNS sadar akan tugas pokok dan fungsinya.
"Ikuti saja aturan yang berlaku dan jangan menyalahi dari aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Riau M Guntur menambahkan, ketentuan libur itu mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014 dan nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2015.
"Ketentuan itu yang kini disosialisasikan ke seluruh instansi di daerah," tuturnya.
Sedangkan untuk cuti bersama pada tahun 2015 hanya diberikan untuk Hari Raya Idul Fitri 1436 H tanggal 16, 20 dan 21 Juli. Selain itu juga Hari Natal tanggal 24 Desember.
Pemerintah pusat juga menegaskan, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pemimpin instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar dan baik.
Alumni IPDN itu juga menambahkan, ketentuannya tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mematuhi aturan. "Jadi bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentunya diberikan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," urainya.(dea)
Komentar Via Facebook :