Kemkominfo dan KPI Dorong Penerbitan Izin Siak TV dan RPK

Komisi III DPRD Siak bersama KPI dan KPID Riau bahas masalah izin penyiaraan Siak TV dan RPK Siak.

SIAK, oketimes.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, mendukung legalitas penertibitan izin siaran TV Siak dan Radio Kabupaten (RPK) Siak yang saat ini belum memiliki legalitas izin secara hukum.

Hal ini terungkap saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak bersama jajaran Kemkominfo RI dan KPI serta KPID Riau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Panglima Jimbam, DPRD Siak. RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Siak Masri, SE, SH ini terkait persoalan legilitas TV Siak dan RPK Siak yang belum memiliki izin.

Menurut salah seorang pejabat tinggi dari Kemkominfo RI, Dadang, pihaknya sangat mendukung niat Pemerintah Kabupaten Siak untuk mendapatkan izin penyiaran tersebut. Hal ini dipandang perlu bagi Kemkominfo RI, sebab masalah mendapatkan Izin penyiaran ini sudah lama sekali ditunggu-tunggu oleh Pemkab Siak,

"Karena itu, Kemkominfo RI, KPI dan KPID Riau perlu sekali untuk mendorong hal ini," sebut Dadang.

Dadang melanjutkan,  dengan adanya Instasi terkait seperti Lembaga Legislatif Siak, Kemkominfo RI, KPI, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau, apa yang menjadi persoalan terhadap masalah perizinan Siak TV dan RPK Siak ini dapat kita carikan solusinya.

"Sebab untuk penyebaran dan perluasan informasi, khususnya untuk kabupaten Siak memang dibutuhkan, apalagi Siak merupakan Kabupaten yang baru dimekarkan. Maka untuk mendapatkan legilitas izin penyiaran tersebut Pemkab Siak dari sekarang harus segera menyiapkan administratifnya," urai Dadang.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, Amirudin. Untuk mendapatkan pemenuhan hak izin penyiaran bagi TV Siak dan RPK Siak, harus didukung melalui Peraturan Daerah. Untuk itu kepada Pemkab Siak dan DPRD Siak, agar dapat menyiapkan Ranperda tersebut, sehingga anggaran yang diajukan bisa dipertanggungjawabkan.

Sedangkan persoalan perizinan (Siak TV-RPK Siak-red) yang diharapkan oleh Pemkab Siak, hal ini akan dibahas oleh KPI dalam 7 tahap. Oleh sebab itu KPI mendorong sekali permohonan legalitas izin TV Siak dan RPK Siak yang diharapkan selama ini.

Sementara itu, KPID Provinsi Riau menanggapi pihaknya mendorong sekali terhadap izin Siak TV dan RPK Siak. Namun demikian, setelah izin ini didapat TV Siak dan RPK nya malah tutup. Hal ini yang paling tidak diinginkan oleh KPID, seperti ini sudah terjadi pada beberapa kabupaten Kota di Provinsi Riau. Untuk itu perlu diperhatikan dahulu kesiapannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak, Kaharuddin,S. Sos, M. Si mengharapkan legalitas izin Siak TV dan RPK Siak ini. Sebab dari tahun 2008, Siak TV dan RPK tidak memegang secarik kertas tentang legilitasnya. Padahal Pemkab Siak pernah ke Jakarta untuk mengurus izin tersebut," tutur Kaharuddin menyampaikan.(Adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :