Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di 50 TKP
Ade Mulia alias Ade (33), pelaku spesialis curanmor di 50 TKP.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Ade Mulia alias Ade (33), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dibekuk polisi, Minggu (14/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T yang telah dimodifikasi dan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Bapak tiga anak warga Jalan Kubang Raya, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan banyaknya laporan kehilangan sepeda motor diwilayah Pekanbaru.
"Kemudian pihak kepolisian sektor Senapelan bekerjasama dengan kepolisian sektor Tampan berkoordinasi bahwasannya ada orang yang diduga ducurigai yang merupakan pelaku pencurian yang tengah berada diwilayah hukum Polsek Tampan," urai Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE MSi, Rabu (17/12).
Dikatakan Syahrizal, setelah pihaknya mendapatkan informasi, bahwa ada seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor berada di wilayah Kubang.
"Tidak ingin buruan yang telah menjadi DPO itu kembali kabur, kita langsung lakukan penangkapan dengan berkoordinasi dengan Polsek Tampan. Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, pelaku sempat bersembunyi didalam kamar bersama dengan istrinya," kata Syahrizal.
Lebih jauh dikatakan Syahrizal, terungkapnya pelaku ini juga berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua penadah barang curian beberapa hari sebelumnya oleh pihak kepolisian Polsek Senapelan.
Dari keterangan dua penadah yang kita tangkap sebelumnya diketahui bahwa pelaku curanmor selama ini mengarah kepada tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa dirinya telah 50 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Pekanbaru dan menjual hasil curiannya ke luar kota bahkan luar Provinsi.
"Saat ini pihaknya masih memburu rekan tersangka, karena dari hasil keterangan yang didapat ketika beraksi tersangka dibantu oleh dua orang rekannya. Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tersangka ada 5 unit. Sementara, sisanya ada di Provinsi Jambi sekitar 20 unit lebih, di daerah Dalu-Dalu sekitar 10 unit, dan beberapa diantaranya ada di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau," jelas Syahrizal.
Kini tersangka telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tampan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(dm)
Komentar Via Facebook :