Dishut Siak Gelar Rapat Pembahasan Taman Nasional Zamrud
SIAK, oketimes.com- Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Drs H Teten Efendi, MM menggelar rapat alih fungsi hutan suaka margasatwa ke Taman Nasional Zamrud, Rabu pagi (10/12) di ruang rapat kantor Bupati Siak.
Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Sumber Energi dan Pertambangan Kabupaten Siak Ir H Amin Budyadi, MM, Kasubdid Konservasi dari Kemenhut RI, Rudianto, bagian pengukuhan lahan Provinsi Riau Sigit, Camat Dayun, Kepala Desa Dayun serta sejumlah pejabat Satker di lingkungan Pemkab Siak.
H Teten Efendi menyebutkan, bahwa kronologis usulan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa Danau Pulau Besar dan Danau Bawah serta HP Tasik Besar Serkap menjadi Taman Nasional Zamrud yang berada di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sudah dimohonkan Bupati Siak kepada Menteri Kehutanan untuk perluasan Kawasan Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau Bawah.
Bupati Siak melalui surat nomor:364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juli 2005 dan Nomor 121/Dishut/I/2007 tanggal 12 Januari 2007 menyampaikan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 38,500 hektar meliputi SM danau pulau besar dan danau bawah seluas 28,237,95 hektar dan kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap seluas 10, 262,05 hektar menjadi taman nasional Zamrud.
Kemudian Kawasan Hutan yang diusulkan memiliki potensi flora dan fauna yang beragam, topografi datar dengan tipe ekosistem rawa gambut serta terdapat dua danau, yaitu danau pulau besar dan danau bawah. Termasuk Kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap seluas 10,262,05 hektar yang merupakan areal kerja IUPHHK-HT PT. Riau Andalan Pulp and Paper, PT. Arara Abadi, PT. Ekawana Lestari Dharma dan PT. Nasional Timber and Forest Products.
Termasuk di dalamnya PT. Riau Andalan Pulp and Paper, PT. Arara Abadi, PT. Ekawana Lestari Dharma dan PT Nasional Timber and Forest Product secara tertulis telah memberikan dukungan serta telah mengalokasikan sebagian arealnya menjadi areal konservasi yang berfungsi sebagai penyangga (Buffer Zone) calon areal taman nasional.
Terkait hal ini, Gubernur Riau dengan surat Nomor 522.5/Ekbang/72 tanggal 24 Juli 2007 menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan tentang dukungan perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar dan Danau Bawah HP Tasik Besar Serkap seluas 38.500 hektar menjadi TN Zamrud.
Menteri Kehutanan dengan surat Nomor S.496/Menhut-IV/2007 tanggal 6 Agustus 2007 memberitahukan kepada Bupati Siak sebagai berikut: Sesuai keputusan Menhut Nomor 70/KPTS-II/2001 jo Nomor SK.48/Menhut-II/2004 tentang penetapan Kawasan Hutan, Perubahan status dan fungsi kawasan hutan, sebagian besar persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Sehubungan dengan rencana peresmian taman nasional zamrud pada acara kunjungan kerja Presiden RI tanggal 10-11 Agustus 2007, pada prinsipnya dapat setujui, hal-hal yang terkait dengan masalah teknis perubahan fungsi penunjukkan Taman Nasional agar tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Tak hanya itu Presiden RI telah menandatangani Prasasti Pencanangan TN Zamrud pada saat kunjungan kerja ke Kabupaten Siak pada tanggal 11 Agustus 2007, beber Teten.(Adi)
Komentar Via Facebook :