Bawa Sabu, Warga Perhentian Raja Dicokok Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Budi Hardi alias Budi (39) warga Jalan Dusun I Kampung Pinang Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar diringkus petugas Polsek Bukit Raya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didepan Pos Polisi Subsektor Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (04/12) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ yang melintas di Jalan Arifin Ahmad, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Diberhentikan petugas, tersangka malah meninggalkan sepeda motornya ditengah Jalan Arifin Ahmad dan langsung kabur kearah Jalan Rambutan, sehingga dikejar oleh petugas," terang Dalizon pada riaueditor.com, Minggu (7/12).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dan 14 lembar plastic warna bening pembungkus sabu, 1 unit HP LG warna putih, uang tunai Rp300 ribu dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BM 3719 ZQ
Kini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditambahkan Dalizon, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.(dm)
Komentar Via Facebook :