Ditangkap Australia, Nelayan RI Dapat Rp 450 Juta

JAKARTA - Sama seperti Presiden Jokowi, pemerintah Australia juga punya kebijakan menghukum kapal asing yang masuk ke perairan negaranya. Australia membakar kapal nelayan negara lain yang masuk ke wilayahnya tanpa izin. Tapi, Australia juga pernah membakar kapal yang tak bersalah.

Dalam berita yang dilansir situs ABC pada 20 Maret 2014, Australia pernah salah membakar kapal nelayan Indonesia pada 2008. Saat itu, Sharing, nelayan dari Oesapa Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Royal Australian Navy karena dituding masuk ke perairan Australia tanpa izin. Sharing juga dituduh menangkap teripang di dasar laut Australia.

Sharing menyangkal mencuri teripang Australia. Dia mengatakan kapalnya, Ekta Sakti, didesain untuk menangkap ikan. Sharing pun mengatakan, saat memancing, dia masih berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. "Saya berada di area yang biasa digunakan penduduk di desa saya untuk memancing," ujarnya.

Sharing kemudian menggugat tindakan angkatan laut Australia tersebut. Pria berusia 43 tahun ini maju ke pengadilan federal Australia. Pengadilan memenangkannya dengan memberikan kompensasi sebesar Aus$ 44 ribu atau sekitar Rp 453 juta. Rinciannya, Aus$ 25 ribu untuk kehilangan perahu, Aus$ 15 ribu untuk kehilangan pendapatan sebagai nelayan, dan Aus$ 4 ribu untuk penahanan yang tak sah.

Hakim John Mansfield memutuskan Sharing tak melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan dan tak ada alasan untuk menghancurkan perahunya. Penasihat hukum Sharing, Greg Pheleps, mengatakan putusan ini bisa menjadi contoh. Menurut dia, tindakan Sharing yang berada di perairan Indonesia tak melanggar aturan Australia.

Pheleps mengatakan banyak nelayan yang harus berjuang karena kehilangan alat memancingnya. Kompensasi yang diberikan kepada Sharing bisa membuat anaknya kembali ke sekolah. "Saya tahu anaknya telah keluar dari sekolah empat tahun lalu," ujarnya.(tempo)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait