Tujuh Kali Berkas Dikembalikan, Kasus PT Musim Mas Masih Tertahan di Meja Jaksa
ILustrasi, Tujuh Kali bolak-balik Kasus PT Musim Mas Masih Tertahan di Meja Jaksa
PEKANBARU, Oketimes.com — Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki babak baru, namun belum juga beranjak ke tahap penuntutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (6/10/2026).
Pengiriman tersebut menjadi kali ketujuh penyidik menyerahkan kembali berkas setelah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan penuntut umum. Kini, kelengkapan materi penyidikan kembali berada di tangan jaksa untuk diteliti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan pengiriman berkas tersebut.
“Berkas sudah kami kirimkan kembali,” kata Ade, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ade, penyidik telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Polisi berharap kali ini perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga bisa masuk proses hukum berikutnya, yakni tahap II,” ujarnya.
Dugaan Aktivitas Sawit di Sempadan Sungai
Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Penyidik menduga PT Musim Mas melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian disebut mulai berproduksi pada 2002.
Jika konstruksi perkara penyidik tersebut terbukti di persidangan, aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai itu diduga berlangsung selama kurang lebih 22 tahun.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara. Sebab, penyidik tidak hanya mempersoalkan keberadaan aktivitas perkebunan, tetapi juga dugaan pemanfaatan kawasan tanpa izin serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
Penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerugian Ekologis Ditaksir Rp187,86 Miliar
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah ahli dari berbagai bidang. Di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.
Penyidik juga telah menyita berbagai dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil uji laboratorium.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menduga aktivitas yang dilakukan korporasi mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.
Angka tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji melalui proses hukum. Sebab, selain membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan, perkara ini juga akan menguji sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi.
Tujuh Kali Pengiriman, Akankah Berakhir P-21?
Pengiriman berkas hingga tujuh kali menunjukkan perkara ini belum sederhana untuk dituntaskan. Setiap pengembalian dan pelengkapan berkas menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum jaksa menyatakan perkara memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kini pertanyaan berikutnya berada di meja jaksa peneliti Kejati Riau: apakah berkas yang kembali dikirim penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk dan cukup untuk dinyatakan P-21?
Jika dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap II. Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, proses pelengkapan berkas dapat kembali berlanjut.
PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sampai saat ini, dugaan pelanggaran tersebut masih berada dalam proses hukum. Pembuktian mengenai perbuatan pidana, kerusakan lingkungan, maupun pertanggungjawaban korporasi pada akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

Komentar Via Facebook :