Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga

Ketua PPWI Inhil Rosmely saat bersama Satgas PKH dalam kunjungannya ke Inhil.(Foto: Ist)

INHIL - Pernyataan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau bahwa penertiban difokuskan kepada korporasi dan bukan lahan masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rosmely.

Menurutnya, penegasan tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat yang selama ini mengelola kebun di kawasan yang berdasarkan peta atau status tertentu masuk dalam kawasan hutan.

Apresiasi itu disampaikan Rosmely setelah mengikuti sosialisasi Tim Pokja Kamtib Satgas PKH di Aula Rekonfu Polres Inhil, yang dihadiri oleh Bupati yang di wakili oleh asisten Afrizal,  Dandim, Wakapolres, Kadis Pertanian, Bidang Tapem,  kepala desa beserta perangkat, serta tokoh masyarakat Desa Pungkat dan Simpang Gaung.

Dalam kegiatan tersebut, KOMBES Pol. David Harnedy Tampubolon, SIK., MH. menegaskan bahwa Satgas PKH fokus melakukan penertiban terhadap korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan.
Bagi Rosmely, penegasan tersebut penting karena persoalan kawasan hutan selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Ini menjadi penjelasan yang sangat penting bagi masyarakat. Mereka perlu tahu bahwa persoalan penertiban kawasan hutan tidak serta-merta berarti lahan masyarakat akan disita,” ujar Rosmely.

Rosmely menilai hal yang tidak kalah penting dari sosialisasi tersebut adalah adanya petunjuk dan arahan mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat yang selama ini berkebun di kawasan hutan.

Menurutnya, PPWI tidak ingin hanya menyampaikan keluhan masyarakat, tetapi juga berupaya mencari jalur penyelesaian yang sesuai dengan aturan.

“PPWI akan berupaya membantu masyarakat dengan cara yang benar. Kami mendapat petunjuk dan arahan bagaimana langkah yang dapat ditempuh agar persoalan masyarakat yang berkebun di kawasan hutan bisa didudukkan secara jelas,” katanya.

Ia menegaskan, PPWI akan mengambil posisi sebagai jembatan komunikasi masyarakat dengan pihak-pihak terkait, khususnya ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai status lahan, dasar hukum penguasaan, maupun kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh.

Rosmely mengatakan, persoalan kawasan hutan tidak bisa hanya dilihat dari sisi status kawasan. Di lapangan, terdapat masyarakat yang sudah lama menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.

Karena itu, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian informasi dan pendampingan komunikasi, bukan sekadar larangan.

“Kalau ada masyarakat yang memang sudah lama berkebun dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut, jangan sampai mereka dibiarkan bingung. Mereka harus diberikan penjelasan, status lahannya seperti apa, apa yang boleh dilakukan, dan jalur apa yang bisa ditempuh,” tegas Rosmely.

Ia menambahkan, PPWI akan membantu persoalan masyarakat dan mengkomunikasikannya kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, Rosmely juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri sebelum mengetahui secara jelas status kawasan dan dasar hukumnya.

Apresiasi untuk Satgas PKH
Rosmely secara khusus mengapresiasi keterbukaan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH yang memberikan ruang bagi pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung.
Menurutnya, komunikasi seperti ini penting agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

PPWI mengapresiasi Satgas PKH yang mau memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa fokus penertiban yang disampaikan adalah korporasi, bukan masyarakat,” ujarnya.
Rosmely berharap komunikasi tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi berlanjut pada pemetaan persoalan dan pencarian solusi bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan yang berstatus hutan.

“PPWI siap membantu masyarakat menyampaikan persoalan dan mencari jalan keluarnya melalui jalur yang sesuai aturan. Silahkan datang kekantor PPWI atau menghubungi via telpon untuk keterangan," ungkapnya mengakhiri.
 


Komentar Via Facebook :