Siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru Dikeluarkan, Penanganan Dugaan Kasus Asusila Dipertanyakan
Ilustrasi kasus asusila siswa SMAN 2 Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com — Penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru menjadi sorotan. Seorang siswa disebut telah diarahkan berhenti bersekolah dan dikembalikan kepada orang tua setelah diduga terlibat dalam sebuah peristiwa yang dinilai berkaitan dengan tindak asusila.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelesaian perkara tersebut sejauh ini dilakukan di lingkungan sekolah. Belum diperoleh kepastian apakah dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) atau lembaga yang berwenang menangani perlindungan anak.
Status siswa juga belum sepenuhnya jelas. Informasi yang beredar menyebutkan siswa tersebut sudah tidak mengikuti kegiatan sekolah, namun proses administrasi pengeluarannya disebut belum sepenuhnya selesai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah sekolah dalam menangani dugaan peristiwa yang berpotensi masuk ke ranah hukum, khususnya apabila melibatkan anak.
Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Wartawan telah mendatangi SMA Negeri 2 Pekanbaru untuk meminta keterangan langsung dari kepala sekolah terkait penanganan kasus tersebut. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi.
Informasi mengenai keberadaan kepala sekolah juga belum seragam. Salah satu informasi menyebutkan kepulangannya dari Tanah Suci mengalami kendala setelah penerbangan dari Jeddah ke Jakarta dibatalkan. Sementara itu, masa cuti umrah disebut berakhir pada 9 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh kepastian mengenai waktu kepulangan maupun kesempatan untuk meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah.
Pihak sekolah yang ditemui juga belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah dugaan kasus tersebut telah diteruskan kepada kepolisian atau unit yang menangani perkara perempuan dan anak.
Disdik Riau Belum Memberikan Tanggapan
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Namun, pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang disampaikan wartawan belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan membuat sejumlah pertanyaan terkait prosedur penanganan kasus tersebut belum terjawab.
Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai status siswa di sekolah, tetapi bagaimana dugaan peristiwa tersebut dipastikan ditangani sesuai mekanisme perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forwadik Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Pengeluaran Siswa
Ketua Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik), Munazlen Nazir, meminta pihak sekolah tidak menjadikan pengeluaran siswa sebagai satu-satunya bentuk penyelesaian.
"Mengeluarkan siswa itu mudah, tetapi melaporkan ke APH merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sekolah tidak boleh menempatkan nama baik di atas perlindungan anak. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujar Munazlen, Kamis (17/9/2026).
Forwadik mendesak SMA Negeri 2 Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai kronologi dan langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk apakah perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Selain itu, Dinas Pendidikan Riau diminta melakukan klarifikasi dan memastikan sekolah menjalankan prosedur perlindungan anak apabila terdapat dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan.
Forwadik juga meminta adanya aturan dan pengawasan yang memastikan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan siswa ditangani melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut.***

Komentar Via Facebook :