Siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru Dikembalikan ke Orang Tua, Penanganan Dugaan Kasus Asusila Disorot

SMAN 2 Pekanbaru

PEKANBARU, Oketimes.com — Penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru menjadi perhatian. Seorang siswa disebut telah diarahkan untuk berhenti mengikuti kegiatan sekolah dan dikembalikan kepada orang tua.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber di lingkungan sekolah. Namun, belum diketahui secara pasti status administrasi siswa tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan telah resmi dikeluarkan atau masih dalam proses.

Selain persoalan status siswa, penanganan dugaan kasus tersebut juga dipertanyakan karena belum diperoleh kepastian apakah pihak sekolah telah melaporkan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum (APH) atau lembaga yang berwenang menangani perlindungan anak.

Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan tersebut sejauh ini disebut ditangani di lingkungan sekolah dengan mengarahkan siswa untuk kembali kepada orang tua.

Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi SMA Negeri 2 Pekanbaru pada Kamis (10/9/2026). Namun, Kepala Sekolah tidak berada di lokasi sehingga wartawan belum mendapatkan penjelasan langsung mengenai penanganan kasus tersebut.

Informasi mengenai keberadaan Kepala Sekolah juga belum seragam. Salah satu informasi menyebutkan kepulangannya dari Tanah Suci mengalami penundaan akibat pembatalan penerbangan dari Jeddah menuju Jakarta.

Sementara itu, masa cuti umrah disebut seharusnya berakhir pada 9 September 2026. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh kepastian mengenai waktu kepulangan maupun kesempatan untuk mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Sekolah.

Pihak sekolah yang ditemui juga belum memberikan penjelasan mengenai apakah dugaan kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Disdik Riau Belum Memberikan Tanggapan

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang disampaikan belum mendapatkan respons.

Belum adanya keterangan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penanganan kasus tersebut belum terjawab, khususnya terkait perlindungan terhadap siswa dan langkah lanjutan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Forwadik Minta Penanganan Sesuai Ketentuan

Ketua Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik), Munazlen Nazir, meminta pihak sekolah tidak hanya mengambil tindakan administratif, tetapi memastikan dugaan peristiwa yang berkaitan dengan anak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan perlindungan siswa sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Sekolah tidak boleh menempatkan nama baik di atas perlindungan anak. Kasus pidana tidak boleh diselesaikan hanya di lingkungan sekolah, tetapi harus diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Munazlen, Kamis (10/9/2026) di Pekanbaru.

Forwadik meminta SMA Negeri 2 Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai status siswa dan langkah yang telah dilakukan dalam menangani dugaan kasus tersebut.

Selain itu, Forwadik mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan memastikan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan siswa ditangani melalui mekanisme yang sesuai, termasuk aspek perlindungan dan pendampingan terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait