Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Tersangka Pencurian Ban Mobil

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial P.P. alias Y (24) dan J.K.S. alias S (44) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bukit Kapur Wilayah Polres Dumai.

DUMAI, Oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel mobil di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial P.P. alias Y (24) dan J.K.S. alias S (44).

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo membenarkan pengungkapan tersebut, Senin (31/8/2026).

Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Bengkel Mobil Sinar Maju, Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur. Dua ban mobil merek Maxxis UM 938 beserta velg besi milik CV Gloria dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan mengganti kerugian kepada pihak CV Gloria.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi terkait seorang pria yang diduga terlibat pencurian. Dari pemeriksaan terhadap P.P. alias Y, polisi memperoleh keterangan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama J.K.S. alias S dan seorang rekannya berinisial Omp yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian mencari J.K.S. alias S dan berhasil mengamankannya di rumahnya di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu lembar kuitansi pembayaran ban mobil sebagai barang bukti.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait