Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria, Sabu 691,94 Gram Disita

Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (45) beserta barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.

DUMAI, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dumai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (45) beserta barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Sabtu (29/8/2026), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro melakukan penyelidikan hingga menangkap F di rumahnya pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga sabu seberat 691,94 gram di bagian belakang rumah. Polisi turut mengamankan bong, mancis, telepon genggam merek Tecno, serta sepeda motor Yamaha Mio J yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan F positif methamphetamine, sementara amphetamine dan THC negatif. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

F dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait