SHP Laporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau Terkait Penggunaan Drone

Ilustrasi

PEKANBARU, Oketimes.com - Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), selaku kuasa hukum salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau, melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau terkait dugaan pemetaan dan pemotretan udara menggunakan drone tanpa izin.

Penasehat Hukum SHP, Tommy Freddy Manungkalit, mengatakan laporan tersebut dibuat karena aktivitas pemetaan dan pemotretan udara dinilai dilakukan terhadap objek yang berkaitan dengan kepentingan kliennya tanpa izin perusahaan maupun memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Perusahaan klien kami sangat dirugikan karena pemetaan udara atau pemotretan udara dilakukan secara ilegal,” ujar Tommy dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Menurut Tommy, penggunaan drone memiliki ketentuan hukum, termasuk terkait aktivitas pesawat udara tanpa awak di ruang udara. Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan Permenhub Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Tommy juga menyebut PKS yang menjadi kliennya dan Yayasan Riau Madani tengah terlibat perkara perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Dalam perkara tersebut, menurutnya, terdapat foto objek PKS yang disebut diambil menggunakan drone.

SHP berharap Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memeriksa dugaan penggunaan drone tanpa izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memproses laporan kami,” kata Tommy.

Hingga berita ini ditulis, Pengurus Yayasan Riau Madani belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Riau Madani untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan drone maupun laporan hukum yang dilayangkan SHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait