Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh
Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com - Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Nasir, 66 tahun, diamankan di kawasan Meunasah Bie dan selanjutnya diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan Nasir ditangkap untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses pengamanan berlangsung lancar karena Nasir bersikap kooperatif.
Nasir merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai yang terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549,9 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp360,5 juta, dengan ketentuan pidana tambahan apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti.
Perkara tersebut diputus secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Usai serah terima, Nasir dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani hukuman. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu terpidana yang masih berstatus DPO guna memastikan putusan pengadilan terlaksana.

Komentar Via Facebook :