Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa’id Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum

Foto: Diskominfotik Siak

Siak, Oketimes.com - Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan nilai-nilai dalam Kitab Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai warisan sejarah atau artefak museum, tetapi perlu dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi dalam membangun tata kelola pemerintahan, memperkuat keadilan, serta melindungi hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Afni saat memberikan kata sambutan pada Seminar Internasional Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara yang diikuti akademisi, tokoh adat, narasumber dari Indonesia dan Malaysia, serta ratusan mahasiswa, di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026). 

Bab Al Qawa’id merupakan naskah hukum Kesultanan Siak yang memuat berbagai aturan mengenai pemerintahan, peradilan, perdagangan, hingga kehidupan masyarakat. Naskah tersebut disusun sejak akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 dan dihidupkan pada masa Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin.

“Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti hanya sebagai artefak museum atau bahan kajian semata. Kita harus mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat seperti apa relevansinya untuk kita yang hidup hari ini,” kata Afni.

Afni menceritakan, Bab Al Qawa’id berarti “Pintu Segala Pegangan”, yang menjadi pedoman untuk mencari keadilan, kepastian hukum dan tata pemerintahan, sekaligus memuat nilai moral bagi penguasa dan masyarakat. 

Keberadaan naskah tersebut, menurut Afni, menjadi bukti bahwa Kesultanan Siak telah memiliki tradisi hukum bertulis jauh sebelum konsep maritime governance maupun hukum internasional modern berkembang..

“Bangsa Melayu bukanlah bangsa yang hanya sekadar mengikuti arus sejarah. Kalau bahasa sekarang, Kerajaan Siak Sri Indrapura itu bukan follower (pengikut), tetapi trendsetter (pencetus atau pelopor),” ujarnya.

Menurut Afni, ada tiga gagasan besar dalam Bab Al Qawa’id yang masih relevan: keterbukaan terhadap masyarakat dari berbagai suku dan latar belakang, pembagian pemerintahan ke dalam 10 wilayah sebagai bentuk desentralisasi, serta integritas kepemimpinan melalui aturan dan sanksi bagi pejabat kerajaan.

Bab Al Qawa’id juga mengatur perdagangan dan investasi, termasuk jual beli, kontrak dagang serta kebun dan dusun. Menurut Afni, keterbukaan ekonomi sejak masa Kesultanan Siak tetap disertai perlindungan terhadap hak masyarakat dan tanah adat.“Boleh investasi di Kerajaan Siak, tetapi jangan mengambil hak-hak rakyat Siak,” lanjut Afni.

Nilai tersebut ingin dikaitkan Afni dengan persoalan masyarakat saat ini. Ia menawarkan tiga langkah, yakni mempertemukan lembaga adat dari 10 wilayah eks-Kerajaan Siak, mendorong restorative justice berbasis adat, serta menjadikan nilai integritas Bab Al Qawa’id sebagai inspirasi membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.

Menurut Afni, upaya tersebut bukan untuk menggantikan atau mempertentangkan Bab Al Qawa’id dengan hukum nasional. Nilai yang masih relevan dapat dipelajari dan diselaraskan dengan UUD 1945 serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin mengambil ruh dan nilai dari kitab ini, kemudian melihat relevansinya untuk kita hari ini,” jelasnya.

Afni berharap kajian tersebut terus berkembang melalui penelitian dan kolaborasi Indonesia-Malaysia.

Ia menyebut Siak bukan sekadar destinasi wisata, tetapi laboratorium hidup dan pusat riset peradaban Melayu Nusantara.

Seminar internasional tersebut turut membahas Bab Al Qawa’id dari berbagai sudut, mulai dari struktur pemerintahan dan peradilan Kesultanan Siak, kewenangan perangkat agama, hubungan hukum Islam dan adat Melayu, hingga budaya masyarakat pesisir Selat Melaka.(inf/siak)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait