Pemutihan PKB Riau Berlangsung hingga 31 Agustus, Denda Pajak Dihapus

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, pemutihan memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

PEKANBARU, Oketimes.com — Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang berlangsung serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau tersebut digelar selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, pemutihan memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, program tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun. Dalam ketentuan pemutihan, wajib pajak diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajak dihapuskan.

Pembina Samsat Riau turut memperpanjang jam pelayanan selama program berlangsung. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Vino menyebut animo masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Riau untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait