Dua Remaja Ditangkap, Polres Dumai Sita Lima Butir Diduga Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Dumai dengan mengamankan dua tersangka berinisial M.I.D.D. (19) dan M.G.R. (18), Kamis (6/8/2026) dini hari.
Dumai, Oketimes.com - Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Dumai dengan mengamankan dua tersangka berinisial M.I.D.D. (19) dan M.G.R. (18), Kamis (6/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga butir diduga pil ekstasi berlogo "LV", dua butir diduga pil ekstasi berlogo "MARVEL", serta pecahan diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,31 gram.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar KUJIRA PUB & KTV, Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah seorang tersangka di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan pil ekstasi di dalam helm yang diletakkan di atas sepeda motornya. Polisi kemudian menemukan lima butir diduga pil ekstasi di dalam sebuah amplop cokelat.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Pauh Jaya, Kecamatan Dumai Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan pecahan diduga pil ekstasi serta mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam, helm, amplop cokelat, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Polisi menduga kedua tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.***

Komentar Via Facebook :