Forum LLAJ Bahas Usulan Portal Pembatas Truk di Jalan Lintas Tengah Air Molek

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

Rapat membahas usulan pemasangan portal atau gapura pembatas kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Usulan tersebut merupakan aspirasi dari Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) terkait pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan provinsi di Desa Batu Gajah.

Pertemuan dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ridwan Helmi, perwakilan Dinas PUPR, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu, FPAN, serta Organda Provinsi Riau.

Forum membahas rencana pembangunan portal pembatas kendaraan angkutan barang, pengaturan batas tonase, serta usulan pembangunan terminal sebagai penunjang aktivitas angkutan barang.

Hasil rapat menyepakati bahwa pemasangan portal harus didukung regulasi berupa Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur batas tinggi dan tonase kendaraan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, serta mekanisme pengawasan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penegakan aturan.

Forum juga merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas yang memadai, penyediaan jalur alternatif bagi kendaraan bertonase besar, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan.

Ditlantas Polda Riau menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan. Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Organda Provinsi Riau menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang tetap memperhatikan kelancaran distribusi logistik.

Hasil pembahasan Forum LLAJ selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam merumuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait