Personel Polres Dumai Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru dari Bidkum Polda Riau

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Selasa (28/7/2026)

Dumai, Oketimes.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko dan dihadiri Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, pejabat utama, para kapolsek, serta personel Polres Dumai dan jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Dumai menyampaikan bahwa pemahaman terhadap perubahan regulasi hukum menjadi bekal penting bagi personel dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Personel juga diharapkan mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kabidkum Polda Riau menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap implementasi KUHP, KUHAP, dan perubahan Undang-Undang Kepolisian guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Pada kesempatan itu, Bidkum Polda Riau juga menyerahkan buku KUHAP terbaru kepada Kapolres Dumai.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim Bidkum Polda Riau yang membahas sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP, termasuk konsep "restorative justice", pedoman pemidanaan, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta mekanisme upaya paksa dalam KUHAP terbaru. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian ditutup dalam suasana aman dan tertib.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait