Polisi Disebut Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

Wilson Lalengke.(Foto: Ist)

JAKARTA – Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media siber yang menyebutkan bahwa praperadilan aktivis KNPI Larshen Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak, dinilai sebuah bentuk pembohongan dan pembodohan publik.

 

Penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru dinyatakan sah oleh majelis hakim, adalah sebuah klaim yang tidak hanya keliru secara mendasar, tetapi juga memperlihatkan kedangkalan pemahaman hukum.

 

Faktanya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Issabela Samalina, sama sekali tidak menguji atau memutuskan keabsahan materiil dari penetapan tersangka maupun penahanan Larshen Yunus. 

 

Putusan majelis hakim murni didasarkan pada pengabulan eksepsi Termohon mengenai kompetensi relatif, yakni anggapan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara teritorial untuk mengadili perkara tersebut, dan bahwa wewenang mengadili berada di PN Pekanbaru.

 

Terdapat perbedaan yang amat jauh antara "menolak permohonan karena penetapan tersangka sah" dengan "tidak menerima atau menolak permohonan karena pengadilan tidak berwenang mengadili". 

 

Ketika sebuah pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang secara relatif, artinya hakim sama sekali belum menyentuh, menguji, apalagi mempertimbangkan substansi alat bukti, dugaan rekayasa pasal, maupun keabsahan proses penahanan.

 

Mengabaikan substansi ini lalu menyimpulkan bahwa tindakan polisi "dinyatakan sah" adalah bentuk disinformasi yang sangat menyesatkan dan amat berbahaya. Narasi yang dibangun oleh polisi tampak sekadar menjadi panggung "asal bapak senang" demi melayani kepentingan citra korps kepolisian, sembari menutup mata dari fakta hukum yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

 

Masyarakat harus menyadari kenyataan yang lebih buruk. Bahwa dalam kasus ini, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan sengaja menggunakan celah "kompetensi relatif" sebagai tempat bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi korban kriminalisasi Polri. 

 

Celah prosedur ini kerap dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk menghindari konflik dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK). Sangat umum, hakim tidak berani menegakkan keadilan dan hak asasi manusia yang substantif ketika berhadapan dengan polisi yang sewaktu-waktu dapat mengusut kesalahan sang hakim.

 

Demikian pernyataan Wilson Lalengke menanggapi fenomena kelabu praperadilan Larsen Yunus di PN Jakarta Selatan. Aktivis HAM internasional yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mengecam keras sikap hakim yang terkesan melepaskan tanggung jawab penegakan keadilan demi alasan-alasan formalitas yang dangkal.

 

Menurutnya, keputusan hakim yang hanya berani menyatakan “tidak berwenang” adalah potret buram penegakan hukum. Ini adalah kerugian yang luar biasa besar bagi rakyat Indonesia. Para hakim ini dibayar dengan gaji dan fasilitas fantastis yang bersumber dari uang rakyat, dari pajak masyarakat.

 

“Namun, ketika diminta menegakkan keadilan bagi rakyat yang dikriminalisasi, mereka justru sibuk mencari alasan prosedur untuk cuci tangan," ujar Wilson Lalengke dengan tegas, Kamis (23/7/2026).

 

Wilson menambahkan. Jika pun prapradilan dilakukan di PN Pekanbaru, hakim hampir pasti akan mencari alasan lainnya lagi untuk bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi aktivis yang dikriminalisasi.

 

Lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris ini menyoroti betapa mudahnya seorang aktivis kontrol sosial dijadikan tersangka dan ditahan hanya berlandaskan asumsi-asumsi dangkal penyidik kepolisian. 

 

"Bagaimana mungkin kedudukan hukum dan kemerdekaan seseorang bisa direnggut hanya karena asumsi sesat oknum polisi, lalu ketika diuji di pengadilan, hakimnya malah bersembunyi di balik ketiak kompetensi relatif. Ini sangat tidak masuk akal secara logika hukum yang sehat," ujar Wilson.

 

Atas kondisi ini, Wilson Lalengke mendesak lembaga pengawas hakim untuk tidak tinggal diam. Dia berharap Komisi Yudisial (KY) dapat lebih proaktif dan responsif dalam menilai serta mengevaluasi kompetensi para hakim di Indonesia.

 

“Sangat banyak hakim yang tampaknya sudah kehilangan kemampuan berpikir realistis dan gagal menggunakan penalaran hukum yang lurus. Jika hakim hanya berfungsi sebagai stempel prosedur, maka fungsi peradilan sebagai benteng keadilan sudah hancur," tambah Wilson.

 

Untuk diketahui publik, Permohonan Praperadilan Larshen Yunus yang diwakili oleh Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) didaftarkan di PN Jakarta Selatan berdasarkan alamat Kapolri sebagai Termohon Praperadilan, yakni Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

 

Kapolri disertakan sebagai Termohon I dengan alasan hukum UU Nomor 2 tahun 2002 dan UU Nomor 5 tahun 2026 tentang Polri, bahwa seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berada di tangan Kapolri.

 

Di sisi lain, Pasal 77 KUHAP (lama), yang diperluas dalam Pasal 158 KUHAP baru, menegaskan bahwa praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. 

 

Dengan menolak perkara hanya karena alasan kompetensi relatif, kata Wilson Lalengke, hakim telah mengabaikan mandat hukum yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Tuntutan evaluasi terhadap kompetensi hakim di Indonesia, lanjut Wilson Lalengke lagi, harus terus digaungkan demi menyelamatkan masa depan penerapan hukum yang berkeadilan di tanah air. (Tim)


Komentar Via Facebook :