Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Usut Dugaan Korupsi Proyek Smart Board Rp9,6 Miliar
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 senilai **Rp9,61 miliar.
PEKANBARU, Oketimes.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 senilai **Rp9,61 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Riau secara resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Disdik Riau. "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani Kejati Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang diselidiki adalah pengadaan 37 unit Interactive Flat Panel berukuran 86 inci yang didistribusikan ke 37 SMA Negeri di Provinsi Riau. Program tersebut memiliki nilai anggaran Rp9.612.600.000 dan dikerjakan oleh PT Hematech Nusantara sebagai rekanan.
Pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital interaktif di sekolah-sekolah.
Informasi yang dirangkum kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Kejati Riau pada pertengahan 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2025, yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam, penyidik menyasar ruang Bidang SMA Disdik Riau dan mengamankan sedikitnya tiga boks dokumen serta sejumlah barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidikan juga menelusuri dugaan adanya praktik pemberian komisi atau fee dalam pelaksanaan proyek. Namun hingga kini Kejati Riau belum menetapkan tersangka maupun mengungkap besaran kerugian negara karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyatakan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Disdik juga menyebut seluruh perangkat telah diterima dan digunakan oleh sekolah penerima, serta pelatihan operator telah diberikan.
Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.***

Komentar Via Facebook :