BNNP Riau Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 11 Kg Sabu dan Ratusan Cartridge Etomidate
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional maupun antarprovinsi. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau, Kamis (23/7/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional maupun antarprovinsi. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau, Kamis (23/7/2026).
Kasus terbesar merupakan pengungkapan jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 10 kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol. Dr. Ali Machfud memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima informasi masyarakat pada 18 Juni 2026 terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, petugas menghentikan sebuah mobil Wuling Almaz warna silver dan mengamankan dua tersangka, yakni Maufur Ansori dan Syarifuddin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan etomidate yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh dua orang berinisial Miji dan Ajli yang kini masuk daftar pencarian. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke Sungai Lilin, Jambi, dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram.
Dalam perkara ini, BNNP Riau menyita 10.834,42 gram sabu dan 566 cartridge etomidate. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ekonomis sekitar Rp18,18 miliar serta disebut dapat menyelamatkan sekitar 55.286 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Selain itu, BNNP Riau juga mengungkap kasus peredaran narkotika antarprovinsi melalui jasa pengiriman barang.
Kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 9 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 198,5 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu.
Penyelidikan mengarah ke pengirim paket yang berasal dari Dumai dengan tujuan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berbekal rekaman CCTV Kantor Pos Dumai, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Joko Sugiono di kediamannya di Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya untuk pemeriksaan, sementara seorang pelaku berinisial Ribut ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari perkara ini, BNNP memusnahkan 184,42 gram sabu dan memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 1.475 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus ketiga diungkap BNNK Dumai setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Jalan Sirih, Gang Mahdalena, Dumai Barat.
Tim kemudian menangkap Zulkarnain alias Pikar dan mengamankan Nova Sasmita saat berada di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 424,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam sumur kamar mandi serta dua unit telepon genggam.
Kepada penyidik, Zulkarnain mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial Dapi yang kini berstatus DPO.
Dari perkara ini, BNNP Riau memusnahkan 403,61 gram sabu. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.229 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka dalam ketiga perkara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.***

Komentar Via Facebook :