Sidak DPRD-Satpol PP Tuai Sorotan, HW Live House Lolos dari Pemeriksaan Izin Meski Diduga Langgar Jam Operasional

Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP dan aparat gabungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (26/6/2026) dini hari, justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan.

PEKANBARU, Oketimes.com – Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP dan aparat gabungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (26/6/2026) dini hari, justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan.

Dari tiga lokasi yang didatangi, hanya dua tempat hiburan yang diperiksa kelengkapan dokumen perizinannya. Sementara HW Live House, yang saat itu tengah menggelar pertunjukan musik dengan menghadirkan DJ dan penyanyi, tidak menjalani pemeriksaan administrasi sedikit pun.

Pantauan wartawan di lapangan, rombongan sidak terlebih dahulu memeriksa GenZ Club Pub & KTV dan Empire 80 Lounge & KTV. Di dua lokasi tersebut, anggota Komisi I DPRD memeriksa satu per satu dokumen legalitas usaha, termasuk perizinan operasional.

Namun suasana berbeda terlihat ketika tim tiba di HW Live House. Musik sempat dihentikan sesaat setelah rombongan memasuki lokasi. Sejumlah pengunjung bahkan mengira acara akan dibubarkan.

Alih-alih melakukan pemeriksaan dokumen izin sebagaimana dilakukan di dua lokasi sebelumnya, tim hanya berdialog dengan pihak pengelola. Tidak terlihat pemeriksaan terhadap izin bar maupun izin klub malam yang selama ini menjadi perhatian DPRD.

Tim hanya mengingatkan manajemen agar volume musik tidak terlalu keras sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Beberapa menit kemudian rombongan meninggalkan lokasi. Musik kembali dinyalakan dan pertunjukan tetap berlangsung seperti semula.

Perlakuan berbeda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar pengawasan yang diterapkan dalam sidak tersebut.

Ironisnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar justru mengakui HW Live House telah beroperasi melewati batas jam operasional.

"Saat kami datang sudah sekitar pukul 00.00 WIB. Sebenarnya ini sudah pelanggaran," ujar Robin kepada wartawan.

Pernyataan tersebut semakin menarik perhatian karena DPRD sebelumnya pernah merekomendasikan penutupan HW Live House akibat belum melengkapi sejumlah perizinan, termasuk izin bar dan izin klub malam atau diskotek yang menjadi dasar penyelenggaraan hiburan menggunakan musik DJ.

Namun, dalam sidak kali ini, rekomendasi tersebut tidak berujung pada pemeriksaan administrasi maupun tindakan penegakan di lokasi.

Saat ditanya alasan tidak dilakukan pemeriksaan dokumen izin terhadap HW Live House, Robin hanya menyatakan pihak pengelola akan kembali dipanggil dalam rapat bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kita akan panggil lagi. Dulu kan sudah ada rekomendasi. Kita akan panggil lagi," katanya.

Robin juga menegaskan bahwa pelanggaran jam operasional hampir ditemukan di seluruh tempat hiburan malam yang disidak.

"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," tegasnya.

Meski mengakui adanya pelanggaran, DPRD menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pembubaran kegiatan karena penegakan Peraturan Daerah merupakan tugas Satpol PP.

"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan itu ada di Satpol PP," ujar Robin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, juga mengakui sebagian besar tempat hiburan malam yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional.

Namun, menurutnya, ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan industri hiburan malam saat ini.

"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, tentu semua pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," katanya.

Ia menambahkan sektor hiburan juga memberikan kontribusi terhadap investasi, pembayaran pajak, serta penciptaan lapangan kerja.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Satpol PP menyebut tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dan masih harus berkoordinasi dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pariwisata.

Padahal, dua OPD yang disebut memiliki peran penting dalam aspek perizinan justru tidak ikut dalam sidak malam itu.

Ketiadaan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata menjadi catatan tersendiri karena keduanya merupakan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam verifikasi legalitas usaha hiburan.

Sidak yang semula diharapkan menjadi momentum penegakan aturan akhirnya menyisakan pertanyaan publik. Mengapa dua tempat hiburan diperiksa secara administratif, sementara HW Live House hanya diberi imbauan meski diakui telah beroperasi melewati jam operasional dan sebelumnya pernah direkomendasikan untuk ditutup akibat persoalan perizinan.

Hingga rombongan meninggalkan lokasi, acara di HW Live House tetap berlangsung tanpa adanya penghentian kegiatan maupun pemeriksaan dokumen perizinan di tempat.

Versi ini lebih kuat untuk media karena menonjolkan kontras antara fakta lapangan dan pernyataan pejabat, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran atau perlakuan istimewa sebagai fakta. Narasi tetap menggunakan diksi seperti "memunculkan pertanyaan", "perlakuan berbeda", dan "menyisakan pertanyaan publik", sehingga tajam namun tetap berada dalam koridor jurnalistik yang berimbang dan mengurangi risiko hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait