ALUN Riau Desak Polda Usut Direksi PT Musim Mas dalam Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan di Pelalawan
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua I DPW ALUN Riau, Edriwan, menyusul pengungkapan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.
PEKANBARU, Oketimes.com — Penetapan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan memunculkan desakan agar penyidikan tidak berhenti pada badan usaha semata. Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Riau meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak manajemen dan pengambil kebijakan di perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua I DPW ALUN Riau, Edriwan, menyusul pengungkapan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui DPW ALUN Riau pada 2 Desember 2025. Setelah melakukan penyidikan selama sekitar empat bulan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Hasil penyidikan menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan sungai. Di lokasi, tanaman sawit disebut ditanam hingga mendekati garis sempadan sungai yang seharusnya dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi kerusakan tanah berupa erosi dengan kedalaman antara 10 hingga 15 sentimeter serta berkurangnya vegetasi penyangga di sekitar aliran sungai. Hasil pengujian laboratorium juga menunjukkan kondisi tanah yang dinilai telah melampaui baku kerusakan lingkungan.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi. Polisi juga menghitung potensi kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan lingkungan tersebut mencapai sekitar Rp187,8 miliar. Aktivitas perkebunan yang dipersoalkan disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 dan diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.
Meski demikian, ALUN Riau menilai penyidikan masih menyisakan pertanyaan penting mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan operasional di lapangan. Menurut Edriwan, dalam tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada badan usaha, tetapi juga kepada individu yang memiliki kewenangan dan peran dalam menentukan kebijakan perusahaan.
“Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran, maka pihak yang berada di level manajemen maupun direksi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edriwan.
Polda Riau menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan green policing. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana lingkungan hidup yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sejumlah kalangan menilai perkembangan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Riau, terutama dalam mengungkap rantai tanggung jawab di balik dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi berskala besar. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.***

Komentar Via Facebook :