LSM Soroti Pembatalan Pemenang Tender SSH di Siak, Kaitkan dengan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

ILustrasi Tender SSH

SIAK, Oketimes.com – Pembatalan pemenang tender pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak memunculkan tanda tanya. Keputusan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang membatalkan pemenang tender yang telah ditetapkan sebelumnya kini menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk LSM Benang Merah Keadilan.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menduga pembatalan tersebut tidak terlepas dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD Siak Tahun Anggaran 2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Siak.

Menurut Idris, pada proses awal tender, ULP Siak telah menetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan sebagai pelaksana pekerjaan penyusunan SSH. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan dan digantikan dengan penunjukan PT Riau Geocitra Consultant sebagai pelaksana pekerjaan.

Pergantian tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama karena KJPP Anas Karim Rivai & Rekan merupakan lembaga penilai yang telah memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak dalam berbagai pekerjaan appraisal di sejumlah daerah di Indonesia.

Idris menilai perubahan pelaksana pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian karena appraisal atau penilaian harga menjadi aspek penting dalam menentukan standar harga yang digunakan pemerintah daerah. Menurutnya, hasil penilaian appraisal memiliki peran strategis dalam berbagai kebijakan keuangan daerah, termasuk yang berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD.

LSM Benang Merah Keadilan menduga pergantian pelaksana tender dapat berpotensi berkaitan dengan upaya mencari dasar penilaian yang berbeda dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak yang sedang bergulir.

Dalam kasus tersebut, Idris menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2023 yang menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak.

Melalui regulasi tersebut, tunjangan perumahan anggota DPRD Siak naik menjadi Rp18,365 juta per bulan dari sebelumnya Rp10 juta per bulan. Kebijakan itu belakangan menjadi salah satu objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Idris berpendapat bahwa salah satu titik krusial dalam perkara tersebut terletak pada metode dan dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan. Ia mempertanyakan penggunaan hasil penilaian sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai pada 2022 sebagai dasar penetapan tunjangan perumahan DPRD.

Menurutnya, penilaian sewa BMD memiliki karakteristik berbeda dengan penilaian tunjangan perumahan anggota DPRD yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Atas dasar itu, LSM Benang Merah Keadilan meminta proses pembatalan pemenang tender SSH beserta alasan pergantian pelaksana pekerjaan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Mereka juga berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penilaian harga yang menjadi dasar kebijakan tunjangan perumahan DPRD Siak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak ULP Kabupaten Siak maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatalan pemenang tender yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, proses penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak masih terus berlangsung di Kejaksaan Negeri Siak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait