Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel

JAKSEL – Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap Kapolri dan jajaran kepolisian terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan pengaduan yang sebelumnya dilaporkan oleh Wiwik Setiawati terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam permohonannya, Wiwik Setiawati selaku pemohon menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Birowasidik Bareskrim Polri. Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Dirreskrimum Polda Lampung, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur Cq Satreskrim Polres Lampung Timur, Kepala Kepolisian Sektor Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Gunung Pelindung dan Polres Lampung Timur. Namun, melalui hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada April 2026, penyidik menyimpulkan bahwa dalam peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan dan diterbitkan SP3.

Kuasa hukum dari UJK & Partners menilai penghentian penyelidikan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas profesionalitas penyidikan.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada 3 Juni 2026, majelis hakim mencatat bahwa pihak Termohon II hingga Termohon IV hadir dalam persidangan, sementara Termohon I belum hadir.

Selain itu, pemeriksaan terkait legal standing para termohon yang hadir dinyatakan telah lengkap. Agenda sidang hari ini merupakan sidang pertama sekaligus penetapan jadwal tahapan pemeriksaan perkara.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Termohon I pada 18 Juni 2026. Hakim juga menjelaskan bahwa proses jawab-menjawab antara para pihak akan dilakukan secara maraton setelah pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya serta menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Perkara praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh institusi kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga jajaran Mabes Polri.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan dan kelengkapan para pihak sebelum memasuki pokok pemeriksaan permohonan praperadilan.

"Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyelidikan atau penyidikan, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara," demikian disampaikan tim kuasa hukum pemohon usai persidangan.(Tim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait